Mutasi Dianulir BKN, 49 Pejabat Tunggu Kembali ke Jabatan Semula

Sabtu, 25 April 2015 – 23:57 WIB

jpnn.com - TANA TIDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Yusuf Badrun akan menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara yang menganulir kebijakan mutasi Penjabat (Pj) Bupati KTT kepada 49 orang pejabat eselon III dan IV pada 16 Februari 2015.

“Saya telah berupaya untuk menindaklanjuti hal ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Yusuf kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com).
 
Selain itu, Yusuf juga berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meminta petunjuk dan arahan. Sampai saat ini, ia masih menunggu pertimbangan dari pemerintah pusat terkait surat BKN tersebut.

BACA JUGA: Nyetir Sambil Angkat Telepon, Jeep Metador Hancur Tabrak Tiang Listrik

“Apa kira-kira yang akan kami lakukan masih menunggu tindak lanjut dari arahan pemprov. Sementara itu poin yang akan dilakukan karena yang mengurus kepegawaian di Indonesia adalah BKN, jadi semua bermuara di sana (BKN, Red.),” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekkab KTT masih menunggu kepastian 49 orang para pejabat eselon tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Sebab belum ada respon dari Pj Bupati KTT pasca diterimanya surat dari BKN tersebut.

BACA JUGA: Kapal Angkut Sembako dan Pupuk Terbakar, lalu Tenggelam

“Pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat yang ada di daerah dan saya akan ke Kemendagri juga untuk meminta arahan tindak lanjut. Karena dari yang saya resahkan pemerintahan ini sangat terpengaruhi dengan hal tersebut,” pungkasnya.(ewy/jpnn)

 

BACA JUGA: Menguat, Aspirasi Pembentukan Kabupaten Barus Raya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Badan Babak Belur Gara-gara Mencuri Motor Baru dari Diler


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler