KENDARI - Empat eselon II di masa pemerintahan Sjafei Kahar di Buton dan seorang Kepala Bagian, tak terima mutasi yang dilakukan Nasruan selaku Penjabat (Pj) Bupati. Mereka sudah melayangkan gugatan ke PTUN Kendari sebagai bentuk protes. Bahkan sidang perdananya sudah digelar sejak Senin (27/2) lalu.
Kelima pejabat era Sjafei Kahar itu yakni Drs Laode Anwar Amiri (mantan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), Ir Maiynu (Kadis Pertanian), Ir Heru Sungkowo (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs La Ijaa MSi (Sekretaris DPRD) dan Drs Harsila (Mantan Kabag Umum).
Gugatan kelima orang tersebut ditanggapi dingin Kuasa Hukum Pemkab Buton, Nur Ramadhan SH MH. Saat ditemui kemarin, ia menjelaskan selaku Pj Bupati, Nasruan berhak melakukan mutasi pegawai karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan di Buton. 'Tidak ada yang dilanggar Pak Nasruan dalam mutasi tersebut. Selaku Pj Bupati, Nasruan berhak memutasi pegawai. Apalagi yang dipersoalkan para penggugat adalah PP nomor 6 tahun 2005. Itulah yang menjadi pegangan mereka,' jelasnya.
Secara rinci Nur Ramadhan menjelaskan pelarangan mutasi pegawai dalam Pasal 132A ayat (1) dalam PP Nomor 6 tahun 2005 hanya berlaku pada Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Kepala Daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan karena Kepala daerah sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah.
'Di Buton sebagaimana kita ketahui, Sjafei Kahar telah berakhir masa jabatannya bukan mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi Kepala daerah atau wakil kepala daerah. Jadi merupakan hak prerogatif Nasruan selaku Pj Bupati dengan memperhatikan pertimbangan dari Baperjakat setempat,' tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Masri Said SH mengungkapkan bila gugatan tersebut memiliki dasar. Katanya dalam persidangan lanjutan mereka akan menunjukkan dalil dan bukti lainnya bila Pj Bupati Nasruan telah menyalahi aturan dalam mutasi tersebut. 'Kita lihat saja nanti,' tukasnya.
Rencananya sidang lanjutan perkara itu akan dihelat 12 Maret nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak Pemkab Buton melalui kuasa hukumnya, Nur Ramadhan. (awl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Raskin Akan Berubah
Redaktur : Tim Redaksi