JPNN.com

Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban

Selasa, 28 Januari 2025 – 07:20 WIB
Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban - JPNN.com
Pelaku mutilasi di Ngawi, Rochmat Tri Hartanto alias Antok. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Polda Jatim membeberkan kasus mutilasi di Ngawi pada Senin (27/1) di Mapolda Jatim, Surabaya.

Dari sana terungkap bahwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi kepada wanita Uswatun Khasanah atau Ana (29), yakni Rochmat Tri Hartanto (32), memotong-motong tubuh korban dengan menggunakan pisau buah yang dia beli dari Indomaret.

BACA JUGA: Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain

Antok memutilasi Ana setelah mencekik korban hingga tak bernyawa pada Minggu (19/1) sekitar pukul 23.30 WIB di hotel kawasan Kota Kediri.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, Antok menelepon kerabatnya dan meminta untuk dijemput karena ingin mengambil sebuah koper yang berada di rumahnya Tuluanggung.

BACA JUGA: Itu Foto Korban Mutilasi di Ngawi

Tak hanya mengambil koper, Antok juga menyiapkan beberapa barang, seperti pisau yang dibeli di minimarket, kantong kresek, dan tali pramuka.

Setibanya kembali di hotel sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (20/1) Antok melakukan mutilasi menggunakan pisau buah yang dibelinya.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap

Dia memotong tubuh korban mulai dari kepala, kaki kiri sampai batas pangkal paha, dan kaki kanan sampai batas lutut. Butuh waktu sekitar lima jam untuk menuntaskan aksinya tersebut.

“Kalau dilihat dari waktu kejadian mulai dilakukan sekitar jam 00.30 WIB. Kemudian keluar dari hotel dengan membawa koper merah 05.30 WIB. Sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Farman.

Farman mengungkapkan dari pengakuan tersangka, Antok memutilasi korban dengan memotong area sendi.

“Pakai pisau itu pengakuannya (memotongnya) itu di antara sendinya,” kata Farman.

Sadisnya Antok memutilasi wanita yang telah dipacarinya selama tiga tahun itu karena cemburu dan sakit hati yang sudah tak terbendung.

Antok disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap Farman.

Fakta lain terkait sosok Antok, pria itu ternyata seorang ketua ranting perguruan silat di Tulungagung.

“Hasil dari profiling kami, pelaku ini adalah ketua ranting dari salah satu perguruan pencak silat yang ada di Tulungagung,” kata Farman.

Antok juga sering berkomunikasi dengan anggota Polres Trenggalek, Tulungagung karena sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

“(Pelaku) juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota di polres daerah Trenggalek, Tulungagung, dan sekitarnya,” tutur Farman.

Antok ditangkap setelah 3x24 jam menjadi buronan polisi setelah identitasnya diketahui sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi.

Polisi menangkapnya di Madiun pada Minggu (26/1) sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah ditangkap, Antok langsung digelandang ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian penyidikan. (jpnnjatim)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ardini Pramitha, Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler