JAKARTA - Banget Situmorang (39), pelaku mutilasi terhadap jasad istrinya Darna Sri Astuti (32), yang ditemukan di jalan Tol Cikampek KM 1 terancam hukuman mati.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Mulyadi Kaharni ditemui di kantornya, Kamis (7/3) menyebutkan, tindakan pelaku memang sadis. Sebab, sebelum memutilasi jasad istrinya, Banget sebanyak dua kali menganiaya korban.
"Maaf, kelamin istrinya juga ikut dianiaya dengan cara memasukan tangan ke kemaluan istrinya, dan terjadi pendarahan," kata Mulyadi.
Pengakuan pelaku Banget ke polisi, penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, dua minggu sebelum penemuan potongan tubuh Darna. Yang kedua, pada Minggu (3/3), yang berakhir dengan kematian Darna.
"Dia tahu istrinya meninggal Minggu malam Senin. Niatnya untuk mutilasi timbul karena pelaku bingung mau buang kemana jasad istrinya," jelas Kapolres.
Mulyadi juga menyebutkan, untuk membuang potongan tubuh istrinya, Banget dibantu oleh pembantunya bernama Tini, karena Banget saat itu menyetir mobil. Sementara ini Tini juga sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui, Tini baru kerja 3 bulan dengan Banget yang berprofesi sebagai pedagang bakso. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan, penyebab kematian korban serta motif Tini membantu pelaku.
"Tersangka dikenai pasal 340 KUHAP untuk Suami (Banget), dan pasal 55 junto pasal 340 KUHAP untuk pembantunya (Tini). Ancaman hukumannya minimal 20 tahu, maksimal hukuman mati. Pembantunya sepertiga hukuman pokok," jelas Mulyadi K.
Polisi juga masih berupaya menemukan organ dalam tubuh korban yang dibuang ke sungai sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun demikian, peluang ditemukannya kecil karena kemungkinan hanyut.(Fat/jpnn)
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Mulyadi Kaharni ditemui di kantornya, Kamis (7/3) menyebutkan, tindakan pelaku memang sadis. Sebab, sebelum memutilasi jasad istrinya, Banget sebanyak dua kali menganiaya korban.
"Maaf, kelamin istrinya juga ikut dianiaya dengan cara memasukan tangan ke kemaluan istrinya, dan terjadi pendarahan," kata Mulyadi.
Pengakuan pelaku Banget ke polisi, penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, dua minggu sebelum penemuan potongan tubuh Darna. Yang kedua, pada Minggu (3/3), yang berakhir dengan kematian Darna.
"Dia tahu istrinya meninggal Minggu malam Senin. Niatnya untuk mutilasi timbul karena pelaku bingung mau buang kemana jasad istrinya," jelas Kapolres.
Mulyadi juga menyebutkan, untuk membuang potongan tubuh istrinya, Banget dibantu oleh pembantunya bernama Tini, karena Banget saat itu menyetir mobil. Sementara ini Tini juga sudah ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui, Tini baru kerja 3 bulan dengan Banget yang berprofesi sebagai pedagang bakso. Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan, penyebab kematian korban serta motif Tini membantu pelaku.
"Tersangka dikenai pasal 340 KUHAP untuk Suami (Banget), dan pasal 55 junto pasal 340 KUHAP untuk pembantunya (Tini). Ancaman hukumannya minimal 20 tahu, maksimal hukuman mati. Pembantunya sepertiga hukuman pokok," jelas Mulyadi K.
Polisi juga masih berupaya menemukan organ dalam tubuh korban yang dibuang ke sungai sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun demikian, peluang ditemukannya kecil karena kemungkinan hanyut.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungan SBY ke Luar Negeri Dinilai Pemborosan
Redaktur : Tim Redaksi