Mutilasi Putri Kandung Sendiri, Robi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 03 November 2022 – 18:50 WIB
Robi saat dibawa ke tahanan Polres Inhil. Foto: Dokumentasi Polres Inhil.

jpnn.com, TEMBILAHAN - Arharubi alias Robi, 42, pelaku mutilasi terhadap anak gadisnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

JPU Reza Yusuf Affandi yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa terdakwa Robi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.

BACA JUGA: Tahanan Kabur dari Polres Bengkulu Tengah Sudah Ditangkap Semua, Bravo, Pak Polisi!

"Iya benar, terdakwa Arharuby alias Ribu dituntut pidana mati,” kata Kajari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi JPNN.com.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Haza Putra menambahkan terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati.

BACA JUGA: Polisi Beber Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Terhadap Siswi di Bantaeng

Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.

"Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan, sebab pleidoi sudah disampaikan secara lisan tadi,” tutupnya.

Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Pembubuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.

Dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Setelah ditangkap polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk menjalani observasi selama 14 hari.

Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Penyebabnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.

Kepada polisi, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler