MW Warga Madura dan BP asal Surabaya Sudah Meraup Rp86 Juta, Caranya Mudah, Jangan Ditiru!

Selasa, 22 Juni 2021 – 12:45 WIB
Konferensi pers kasus sindikat pemalsu dokumen, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang pembuat dokumen palsu, yang menawarkan jasanya melalui media sosial. 

Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran, di Facebook, Instagram, dan WhatsApp. 

"Aksi mereka diketahui bulan Mei 2021. Dokumen yang ditawarkan bermacam-macam mulai dari ijazah SD hingga sertifikat," kata Kombes Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6).

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan ada sebanyak sembilan jenis dokumen yang ditawarkan dengan harga yang berbeda-beda. 

"Ijazah SD Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, S2 Rp2,5 juta, KTP/KK Rp300 ribu, akte kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," beber dia. 

Dokumen-dokumen palsu itu ditawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Peran BP sebagai pencari pemesan, sedangkan MW mencetak. 

"Mereka melakukannya sejak 2019, keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp86 juta," ungkap dia. 

Cara memesan pembuatan dokumen palsu itu, pemesan tinggal menelepon BP kemudian mengirimkan identitas diri beserta gelar yang diinginkan.

"Ada beberapa pemesan yang sudah kami periksa dan saat ini kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ucap Zulham

Sementara itu, pengakuan dari pelaku menyebut bahwa uang puluhan juta rupiah yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Ketua PCNU Surabaya Mengomentari Aksi Eri Cahyadi Menemui Ratusan Warga Madura


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler