jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingatkan pemerintah soal anggaran PPPK guru 2021.
Anggaran yang sudah masuk dalam dana alokasi umum atau DAU 2022 tidak bisa digunakan untuk lainnya.
BACA JUGA: Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Tidak Semuanya Senang, Benarkah?
"Anggaran gaji PPPK guru 2021 di DAU 2022 itu sudah dikunci. Enggak bisa digunakan untuk keperluan lainnya," kata Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
Dia pun berharap Komisi X untuk terus menyosialisasikan kepada kepala daerah soal anggaran ini.
BACA JUGA: 293.848 Guru Honorer akan Diangkat menjadi PPPK
DAU 2022 untuk PPPK guru 2021 ini berbeda dengan lainnya, sehingga hanya khusus membayar gaji (PPPK).
Di luar itu tidak bisa digunakan anggarannya, meskipun ada selisihnya.
BACA JUGA: Pengisian DRH Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 2 Dimulai 19 Januari, Buruan Lengkapi Dokumen Ini
"Surat Menkeu sudah jelas soal DAU 2022 untuk gaji PPPK guru itu. Saya berharap anggota Komisi X ikut membantu sosialisasi ke masing-masing dapil," terangnya.
Sementara, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam DAU 2022.
Anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, sudah termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022.
Dia menjelaskan, gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi ASN daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.
Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.
Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.
Dia menegaskan alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 maupun 2022 untuk PPPK guru telah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked.
"Jadi anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad