Nagih Hutang, Sopinah Dibunuh Pacar

Sabtu, 23 Februari 2013 – 15:26 WIB
JAMBI – Teka-teki kematian Sopinah (39), warga RT 18, Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Karu, Kota Jambi, yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di RT 3 Perum Metro, Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (15/2) lalu, terungkap. Ternyata kematian tidak wajar Sopinah itu melibatkan sang pacar Apriandi alias Andi alias Dika (30). 

Warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang tidak lain adalah pacar sang korban ditangkap jajaran Polsek Kumpeh Ulu sekitar pukul 08.30, Jumat (22/2), di rumah salah seorang temannya dikawasan Tanjung Pinang, Kota Jambi tanpa perlawanan.

Kapolsek Kumpeh Ulu, Iptu Eko Budi Lustiono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu pelaku diketahui pacar korban. Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan karena pelaku meminjam uang korban Rp 2 juta untuk uang muka kredit sepeda motor. Namun ketika ditagih korban berujung pada aksi pembunuhan. “Ia diamankan tanpa perlawanan dan pada tangan pelaku ditemukan handphone milik korban,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa helm hitam merek Calberg dengan kondisi pecah, pakaian korban berupa celana jeans warna biru, baju kaos warna merah, celana dalam warna hitam, serta bra warna hitam. Barang bukti itu dikatakan Kapolsek ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi kejadian disemak-semak dekat perumahan.

“Korban diduga dibunuh dengan cara dipukul menggunakan helm dibagian kepala. Hasil visum terhadap korban memang ditemukan luka dan retak dibagian kepala akibat pukulan,” tambahnya. Untuk menghilangkan jejak pakaian korban juga dibuang dan sepeda motor korban dibawa pelaku.

Kapolsek mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Sementara pelaku diketahui baru satu orang dan pihaknya menyelidiki keterlibatan pihak lain. Seperti sepeda motor Vario BH 6361 NG ditemukan dirumah teman pelaku dan sudah berganti Nopol menjadi BH6025 HE.

Sedangkan sumber di kepolisian menyebutkan, pelaku dan korban awalnya memang berkenalan lewat handphone, dan tidak pernah bertemu sebelumnya. Kemudian pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 2 juta untuk uang muka kredit sepeda motor. Namun uang tersebut tidak diambil langsung oleh pelaku, melainkan lewat keponakan pelaku yang berinisial YD alias HR, warga Kasang Pudak.

Saat malam kejadian, korban memberanikan diri untuk bertemu dengan pelaku di daerah Taman Rimba. Dengan menggunakan sepeda motor, korban dan pelaku pergi ke arah sebuah rumah kosong di Lorong Timur Jaya. Di tempat itulah korban diduga dihabisi oleh pelaku karena menanyakan mengapa uangnya yang Rp 2 juta tidak digunakan untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor.

Sedangkan pelaku yang wawancara wartawan terkesan berbelit-belit. Dia mengaku korban merupakan pacarnya. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan tahun 2008 lalu di Polsek Kumpeh Ulu. Sedangkan tersangka ditegaskan kapolsek akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.(pia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjaga Sekolah Simpan Ganja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler