jpnn.com - PEKANBARU — Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad bersama sembilan saksi lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau.
Mereka ini diperiksa terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan RI.
Para saksi ini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Edison Marudut Marsadauli Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Citra Hokiana Triutama (CHT).
‘’Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Edison Marudut Marsadauli Siahaan,’’ ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Selasa (17/5).
Berdasarkan data yang diterima Pekanbaru MX dari KPK, para saksi yang dimintai keterangan tersebut, yaitu H Muhammad, selaku Wakil Bupati Bengkalis, Zainal, selaku Kadiskes, Kabupaten Indragiri Hilir, Indra, selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Cecep, PNS pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Welman Siahaan, Fungsional Dinas Cipta Karya.
Selain itu juga terdapat nama Yuliarti Moesa, mantan Dirut RSUD Arifin Ahmad, drg Yusi Pratiningsih, Dirut RS Petala Bumi, Anwar Bed, pegawai RSUD Arifin Ahmad, dan Guntur, selaku Staf Ahli Gubernur Riau (Mantan Kepala BKD).
Dalam pantauan Pekanbaru MX, hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan masih berlanjut. Diketahui orang nomor dua di Kabupaten Bengkalis sedang menjalani pemeriksaan di dalam ruang Visualisasi Tugas Kepolisian SPN Pekanbaru.
Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas Maamun, Gubernur Riau Non Aktif, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.(MXM/ray/jpnn)
BACA JUGA: Soal Eksekusi Terpidana Mati Gelombang Ketiga, Ini Penjelasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii....Ada Jenazah Naik Ojek
Redaktur : Tim Redaksi