Nah, Kasus Foto PNS Ciuman Massal Jadi Masalah Hukum

Selasa, 21 Februari 2017 – 21:54 WIB
Sejumlah PNS melakukan aksi ciuman massal di depan publik, di halaman kantor Bupati Nias Selatan. Foto: Akun Humas Nisel via Sumut Pos

jpnn.com - jpnn.com - Seorang wanita asal Nias, Sumatera Utara bernama Dermawati Harefa melaporkan pemilik akun Maskuddin Harahap di Facebook ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Laporan itu didasari komentar Maskuddin pada foto ciuman massal sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang beredar di Facebook. Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi mengatakan, kliennya menganggap Maskuddin telah menghina perempuan dan adat Nias.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Desak Bupati Tindak PNS Ciuman Massal

"Saudara MH (Maskuddin Harahap, red) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya," ujar Amati usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Amati menegaskan, langkah hukum itu untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin ataupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi. Menurutnya, seseorang tidak bisa seenaknya di media sosial.

BACA JUGA: PNS Ciuman Massal Bukti Tak Ingat Pesan Bung Karno

"Ini pelajaran buat masyarakat, khususnya saudara MH agar bijak menggunakan media sosial. Kami akan mengikuti proses penanganan kasus ini sampai selesai," ucap Amati.

Sedangkan seorang tokoh masyarakat Nias, Bahagia Dachi yang ikut mendampingi Dermawati dan kuasa hukumnya mengatakan, tudingan Maskuddin sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada budaya di Nias seperti tudingan Maskuddin.

BACA JUGA: Soal Ciuman Massal PNS Nisel, Begini Pendapat Mendagri

"Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji. Tersinggung pasti ya, enggak ada di Nias yang begituan," tutur Dachi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Nisel Harusnya Lebih Kreatif, Bukan Ciuman Massal


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler