jpnn.com, JAKARTA - Konser grup idola K-Pop BLACKPINK yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret rupanya menyisakan berbagai keluhan yang bertebaran di media sosial.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
BACA JUGA: Gara-gara Menonton Konser BLACKPINK, Pevita Pearce Mimpi Begini
Kepala BPKN Rizal E. Halim gatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal.
BACA JUGA: BLACKPINK Membawa Berkah
Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Meskipun sukses besar menghibur BLINK, para penggemar BLACKPINK, cukup banyak penonton yang mengelu di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.
BACA JUGA: Meriah dan Panas, Konser BLACKPINK Hari Pertama Ditutup Dengan Lagu Ini
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya.
Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3.000.000.
Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi.
Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.
“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” ujar Rizal.
Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar.
Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” kata Rizal.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi konsumen melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul