jpnn.com - jpnn.com - Dinginnya lantai penjara ternyata tak membuat Agus jera melakukan aksi kejahatan.
Residivis kasus pencurian itu kembali menjalankan tindakan kriminal.
BACA JUGA: Gasak Uang Tamu Hotel, Mbak Esa Dicokok Polisi
Agus mempreteli rumah kontrakan yang ditempatinya di Jalan Ampera, Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Dia membongkar closet di kamar mandi, porselen, mesin genset dan paralon. Barang curian itu dijual seharga Rp 500 ribu. Agus menjalankan aksinya bersama rekannya, Kevin.
BACA JUGA: Pura-Pura Cari Kosan, Ternyata..
Modus pencurian yang dilakukan Agus tergolong baru.
Dia sengaja mengontrak rumah semipermanen hanya untuk menggasak barang.
BACA JUGA: Sahabat Macam Apa, Numpang Nginap Malah Nyuri
Setelah menerima kunci rumah, Agus menyewa mobil untuk mengangkut barang curian.
Setelah itu, barang curian tersebut dibawa ke Kecamatan Terentang, Kubu Raya untuk dijual.
“Saya sama Kevin. Ini barang-barang (sarana kejahatan) miliknya, bukan milik saya. Ini yang kedua kalinya saya melakukannya. Dulu saya mencuri sepeda motor dan divonis sepuluh bulan penjara,” ujar Agus kepada Rakyat Kalbar, Rabu (11/1).
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Hardik mengatakan, Agus diringkus setelah dilaporkan pemilik kontrakan.
“Ini modus baru. Pelaku sengaja menyewa rumah, kemudian barang berharga di rumah yang disewanya itu dicuri dan kabur,” kata Hardik.
Dia menambahkan, Agus ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Dia berhasil ditangkap setelah kedua kakinya kami tembak. Kemudian kami bawa dia ke Dokkes guna mendapaatkan perawatan medis,” jelas AKP Hardik.
Saat ini, polisi masih mengejar Kevin.
Agus dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumam lima tahun penjara.
“Ini untuk kedua kalinya Agus masuk penjara. Sebelumnya dia terlibat curanmor dan divonis pengadilan Mempawah selama sepuluh bulan penjara,” ujar AKP Hardik. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Rp 2 Juta, Dikejar, Uang Tercecer, Motor Ditinggal
Redaktur & Reporter : Ragil