Nah Lho, Pelaku Pencabulan Kok Dibebaskan

Rabu, 18 Januari 2017 – 18:46 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - SKM terbebas dari jerat hukum meski mencabuli bocah lima tahun.

Kapolsek Rantau Badauh Iptu Supriyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim dokter psikiater, SKM dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA: Hari Sudah Senja, Kakak Bawa Adik Ipar ke Samping Dapur

“Karena dinyatakan ganguan jiwa,  maka pemeriksaan terhadap pelaku dihentikan. Kasusnya kita SP3-kan,” ujarnya seperti dilansir Prokal, Rabu (18/1).

SKM akhirnya dikirim ke Rumah Sakit Sambang Lihum.

BACA JUGA: Bu Guru Vera Dihamili Murid Sendiri, Kini Malah Dibui

Sementara itu, keluarga korban menerima kenyataan tersebut dan tidak mempermasalahkan secara hukum.

“Permintaan warga dan keluarga, mereka meminta agar pelaku tidak lagi berada di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh atau dipulangkan ke kampung halamannya di pulau Jawa,” katanya.

BACA JUGA: Fadil 9 Kali Menikah, 2 Anak Juga Digarap, 1 Melahirkan

Sebagaimana diketahui, Bunga (nama samaran) menjadi korban kebrutalan SKM di Desa Dandan Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, Batola, Jumat (16/12), sekitar pukul 08:00 Wita.

Saat itu, SKM memanggil Bunga yang sedang bermain bersama rekan-rekannya.

Setelah itu, SKM menggendong Bunga.

Bunga akhirnya harus menerima nasib pahit setelah digituin pria 33 tahun itu. (hni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Diculik dan Keesokan Harinya Ditemukan Sudah....


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler