jpnn.com - JAKARTA - Kerja keras Teman Ahok mengumpulkan tanda tangan untuk mendukung Basuki Tjahja Purnama maju dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta selama ini, terkesan sia-sia.
Pasalnya, dukungan yang jumlahnya telah mencapai lebih dari tujuh ratus ribu, belum mencantumkan nama bakal calon wakil yang didukung untuk mendampingi Ahok. Padahal sesuai aturan, dukungan harus mencantumkan nama bakal calon wakil gubernur.
BACA JUGA: Kader Golkar Jangan Khawatir Lagi, ARB Komitmen Lakukan Ini
"Kalau dalam formulirnya (dukungan bagi calon perseorangan,red), itu satu paket. Nama calon kepala daerah dan wakilnya," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, Selasa (8/3).
Menurut Husni, aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Aturan ini masih menjadi acuan sebagai dasar pelaksanaan pilkada 2017, karena sampai saat ini belum ada revisi terhadap aturan dimaksud.
BACA JUGA: Wow...Pria Ini Mendaftar di Golkar
"Jadi kalau dukungan nama calon kepala daerah saja, itu belum lengkap. Sekarang ini pedoman KPU membuat peraturan masih merujuk UU Nomor 8 Tahun 2015. Jika terjadi perubahan undang-undang, kami menyesuaikan," ujar Husni. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Belajar Dari Gerindra, PDIP Disarankan Hindari Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Data Terbaru soal Sengketa Pilkada di MK
Redaktur : Tim Redaksi