jpnn.com - JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar juga merekomendasikan penghentian sementara proses reklamasi Pantai Utara Jakarta yang izinnya telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ini disampaikan Menteri Siti, dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR yang dipimpin ketuanya Edhy Prabowo, Senin (18/4). Rekomendasi penghentian juga dilakukan terhadap proses reklamasi di Bekasi, Jawa Barat dan Tengerang, Banten.
BACA JUGA: Supaya Lolos dari Razia, Sopir Minta Penumpang Bohong
"Kami mengusulkan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi Pantura Jakarta, termasuk Bekasi dan Tangerang, untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan," kata Siti Nurbaya, setelah memaparkan kompleksitas masalah reklamasi.
Poin berikutnya, ada dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan sebelum reklamasi dilanjutkan, antara lain rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS (kajian lingkungan hidup strategis), penetapan status kawasan strategis nasional perairan atau rencana tata ruang strategis Provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
BACA JUGA: Ya Ampun, Tiang Listrik Terbakar di Kebayoran Baru
Kemudian diperlukan juga revisi rencana tata ruang KSN Jabodetabek berikut KLHS-nya serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI, Provinsi Banten dan Jawa Barat berikut KLHS-nya.
Agar KLHS koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI , Banten dan Jawa Barat harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk 3 wilayah tersebut. Lalu penyelesaian Perda KSP dan Perda RZWP3K (Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) untuk keperluan perizinan.
BACA JUGA: Sopir Metromini dan Kopaja Masih Ogah Turunkan Tarif
"Kami memberikan rekomendasi penghentian sementara implementasi/konstruksi (reklamasi). Menurut kebutuhan dapat dilakukan identifikasi lapangan selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum," tegas kader Partai NasDem ini.
Kemudian, tambahnya, penghentian sementara seluruh kegiatan implementasi/konstruksi lapangan sampai dengan terpenuhinya seluruh perizinan dan persyaratan di dalamnya (izin lingkungan dan izin-izin lainnya).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Nyalon Gubernur DKI?
Redaktur : Tim Redaksi