Nah Ya! Pensiun Dini, Nurhadi Belum Laporkan Harta ke KPK

Selasa, 09 Agustus 2016 – 14:07 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, pejabat negara yang akan mengakhiri jabatan tetap harus melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki.

"Sebenarnya untuk mengakhiri jabatan kan tetap wajib lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Cegah Radikalisme, Ini Saran Dari Lily Wahid

Yuyuk mengatakan, sampai pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo, Nurhadi belum melaporkan harta kekayaannya. "Sampai saat ini belum ada," jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, soal urusan mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil, bukan urusan KPK.

BACA JUGA: ICE Serpong Bangga Dipercaya jadi Venue PATA Travel Mart 2016

Namun, kata dia, ketika presiden sudah menyetujui pengunduran diri Nurhadi, KPK memang ada membantu mendorong rekrutmen jabatan sekretaris MA.

"KPK aktif di situ untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang yang  kompeten," papar Yuyuk.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Komisi I Minta Anggaran TNI dan Kemenhan TIdak Diutak-atik


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Diam, Saksi-saksi Terkait Nurhadi Cs Sedang Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler