jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Seharusnya, pejabat negara yang akan mengakhiri jabatan tetap harus melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki.
"Sebenarnya untuk mengakhiri jabatan kan tetap wajib lapor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
BACA JUGA: Cegah Radikalisme, Ini Saran Dari Lily Wahid
Yuyuk mengatakan, sampai pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo, Nurhadi belum melaporkan harta kekayaannya. "Sampai saat ini belum ada," jelasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, soal urusan mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris MA maupun pegawai negeri sipil, bukan urusan KPK.
BACA JUGA: ICE Serpong Bangga Dipercaya jadi Venue PATA Travel Mart 2016
Namun, kata dia, ketika presiden sudah menyetujui pengunduran diri Nurhadi, KPK memang ada membantu mendorong rekrutmen jabatan sekretaris MA.
"KPK aktif di situ untuk mendorong rekrutmennya dilakukan secara transparan dan juga dipilih orang yang kompeten," papar Yuyuk. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komisi I Minta Anggaran TNI dan Kemenhan TIdak Diutak-atik
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tak Diam, Saksi-saksi Terkait Nurhadi Cs Sedang Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi