Naik, Jumlah Guru PNS Perempuan Minta Cerai

Senin, 31 Oktober 2016 – 05:49 WIB
Guru sedang upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Tiga tahun terakhir, jumlah permohonan cerai dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Balikpapan, Kaltim, terus bertambah.

Hingga bulan Oktober saja, tercatat ada 15 permohonan perceraian yang telah disetujui wali kota.

BACA JUGA: Pelabuhan Gilimas Bakal jadi Masa Depan Warga di NTB

Padahal, sepanjang tahun 2014 hanya 10 permohonan dan 2015 sebanyak 12 kasus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan, Tatang Sudirja, mengatakan, dari 15 permohonan cerai yang diajukan tersebut, tujuh di antaranya berasal dari guru perempuan.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Pangkas Bukit di Labuan Bajo

Alasannya para tenaga pendidik itu mengajukan permohonan perceraian ke BKD, murni karena faktor ekonomi.

“Alasannya sudah tidak cocoklah. Tidak serumahlah. Tapi fakta di lapangan, karena ekonomi. Karena suami dari guru PNS itu tak bekerja lagi. Mendapat PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Tatang kepada Balikpapan Pos (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Mobil Pak Kades Kena Razia, Lihat Nih Isinya, Mengejutkan

Selain itu, faktor penghasilan si istri yang lebih tinggi, juga mempengaruhi tingginya angka permohonan cerai dari kalangan guru perempuan yang sebagian merupakan kepala sekolah.

Bayangkan saja, sejak adanya tunjangan sertifikasi profesi, pendapatan guru menjadi lebih besar.

Di mana dana sertifikasi yang dibayarkan tiga bulan langsung sering digunakan untuk hal-hal konsumtif dan memicu perceraian.

“Banyak yang guru yang pendapatannya jauh lebih besar karena tunjangan sertifikasi guru itu. Sehingga merasa gajinya lebih besar dari suaminya, dan merasa mapan,” imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan itu.

Pihaknya pun seringkali mencoba melakukan mediasi terhadap guru yang mengajukan permohonan cerai itu.

Karena mekanismenya yang harus dilalui cukup panjang, jika PNS yang mengajukan cerai.

Sebelum mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA), maka PNS tersebut harus mendapat surat izin dari wali kota. Jika tidak, maka gugatannya akan ditolak.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Bisa saja, PNS yang mengajukan surat izin cerai itu mendapat SK (surat keputusan) penolakan. Karena alasannya tidak bisa diterima. Tapi bisa mengajukan lagi,” terang dia.

Selama ini, sering terjadi salah kaprah terkait dengan surat izin perceraian itu.

Banyak PNS yang menganggap jika surat izin perceraian itu telah diterbitkan wali kota, maka sudah dinyatakan bercerai.

Padahal surat izin perceraian itu, adalah syarat formil sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Berbeda jika PNS tersebut yang digugat cerai. “Kalau digugat, cuma diterbitkan surat keterangan dari BKD,” imbuhnya.

Pihaknya pun terus berupaya menekan angka perceraian di kalangan PNS melalui program konseling.

Selain itu, bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)Kemenang untuk memberikan pemahaman pentingnya menjaga keberlangsungan rumah tangga. (rkp/war/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi… Dua Nelayan Tewas Disambar Petir di Tengah Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler