Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,546 Juta Per Gram

Kamis, 09 Januari 2025 – 11:01 WIB
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Kamis 9 Januari 2025 naik lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (9/1), harga emas Antam naik Rp 5 ribu per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya

Kini, harga emas menjadi Rp 1.546.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.541.000 per gram menjadi Rp1.546.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp 1.394.000 per gram.

BACA JUGA: Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 823.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.546.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.032.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.523.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.505.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.955.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 37.262.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 74.445.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 148.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 371.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 743.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.486.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler