jpnn.com, JAKARTA - Para tenaga kesehatan (nakes) usia 35 tahun ke atas banyak yang tidak bisa mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pasalnya, persyaratan IPK yang disyaratkan dinilai tinggi bagi mereka.
BACA JUGA: 10 Instansi yang Paling Diminati Pelamar CPNS 2021 dan PPPK, Persaingan Sungguh Ketat
Ajun, wakil pegawai tidak tetap (PTT) perawat kesehatan eks tenaga honorer K2 Ponorogo mengungkapkan, sejak hari pertama (30/6) pembukaan pendaftaran, dia sudah memantau perkembangan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Pada 1 Juli, Ajun berusaha membuat akun pendaftaran di portal SSCASN.
BACA JUGA: Istri Pasha Ungu Positif Covid-19, Seperti ini Kondisinya
"Akun sudah jadi, masuk ke login pendaftaran, setelah saya memasukkan semua yang diminta sistem, termasuk nilai IPK. Namun, di akhir login. saya ditolak sistem karena IPK kurang dari 3,0.," tutur Ajun kepada JPNN.com, Selasa (6/7).
Kejadian tersebut menjadi tanda tanya bagi Ajun dan kawan-kawannya. Apa gunanya ada formasi PPPK nonguru, khususnya formasi kesehatan kalau ada syarat mutlak IPK yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Guru Honorer K2 dan PAI Sukses Mendaftar PPPK 2021, Cuma 10 Menit, Ikuti Caranya
Padahal, kata Ajun, sebagai honorer K2, dia masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Baru mendaftar, belum apa-apa, eh malah ditolak padahal ada formasinya. Kalau honorer K2 kenapa harus pakai syarat IPK minimal 3,0. Sedangkan pada seleksi PPPK 2019 tidak ada syarat itu," tuturnya.
Dia menilai kebijakan pemerintah selama ini parsial. Pemerintah lupa bahwa selama pandemi, perawat adalah garda terdepan dalam kondisi saat ini.
Suara perawat honorer K2 belum terwakili di Kementerian Kesehatan sehingga tidak punya posisi tawar yang kuat.
Ajun membandingkan dengan persyaratan pendaftaran PPPK guru yang sangat mudah. Tidak ada syarat IPK sama seperti PPPK 2019.
"Honorer K2 lulus kuliah sudah lama. IPK di atas 2,50 itu sudah bagus kok. Kalau IPK minimal 3,0 banyak honorer K2 yang tidak mampu memenuhinya," ucapnya.
Dia menambahkan, seluruh perawat yang sudah bekerja pasti sudah punya STR. Sebenarnya menurut Ajun, syarat honorer perawat cukup dengan STR dan tidak perlu IPK.
"Seharusnya pemerintah mengangkat nakes yang sudah berjuang melawan Covid-19. Bukannya malah dipersulit. Ini namanya habis manis sepah dibuang," tutur Ajun. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahagianya Alice Norin, Sudah Enggak Kesepian Lagi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad