Nakhoda dan 9 ABK Terjaring Saat TNI AL Gelar Patroli Laut

Rabu, 01 Agustus 2018 – 09:20 WIB
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno saat memeriksa KM Borneo Pearl di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7). Foto: Dispen Koarmada I

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Salah satu Pangkalan TNI AL dibawah jajaran Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang yakni Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil menangkap Kapal Ikan Indonesia (KII). Kapal ikan yang dinakhodai Isamudin bersama 9 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 2 orang penumpang tanpa dokumen ini ditangkap saat melakukan kegiatan penangkapan ikan di Tenggara Pulau Palmatak.

Hal tersebut disampaikan Komandan Lantamal (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laskamana Pertama TNI R. Eko Suyatno saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media yang berlangsung di Dermaga Tanjung, Lanal Tarempa, Selasa (31/7).

BACA JUGA: Lanal Sabang Gelar Patroli untuk Tertibkan Pelayaran di Laut

Menurut Danlantamal IV, KAL Baruk menangkap Kapal Ikan Indonesia saat melakukan patroli pada 28 Juli 2018 di sekitar Desa Ladan, Tenggara Pulau Palmatak. “KII bernama KM. Borneo Pearl berbobot 77 GT, termasuk jenis kapal latih,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi ditemukan bahwa KII bermuatan ikan hiu sebanyak 850 Kg, sirip hiu seberat 5 kg dan cumi sebanyak 25 kg. Nakhoda kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang seharusnya berada di atas kapal.

BACA JUGA: Sebelas Pejabat Negara Terima Brevet Kehormatan Kapal Selam

Setelah melakukan melakukan pemeriksaan, selanjutnya kapal dikawal menuju Lanal Tarempa untuk proses lebih lanjut. Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut di antaranya kapal berlayar tidak dilengkapi dengan (Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal tidak dilengkapi crewlist/sijil, kapal tidak dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ikan hasil tangkapan diduga merupakan jenis hewan yang dilindungi.

Dugaan sementara KII tersebut melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 ayat 1 dan Pasal 98 serta melanggar Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

BACA JUGA: Siswa SMK Negeri 2 Surabaya Menjalani Pelatihan Karakter

Turut hadir saat Danlantamak IV memberikan keterangan pers, antara lain Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Danlanal Tarempa Letkol Laut (T) Arie Cahyo Nugroho, Kacabjari Tarempa M. Bayanullah, Pimpinan SKK Migas di Matak Base, Kepala Satker PSDKP Tarempa Asep Ruhiyat, Karantina Perikanan Andrian Kusuma, Kantor Cabang Perikanan Provinsi Kepri Kadarisma, Kepala Loka KKP Cabang Tarempa Sopian Roni, dan Ketua LAM Palmatak serta Tokoh Masyarakat Palmatak.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Tangkap Kapal Tanker Asing Bermuatan 2.500 Ton Solar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler