jpnn.com - SURABAYA - Tersangka pelaku penipuan calon bintara, yang mengaku bernama Roro Kusuma Ningtyas, ternyata juga memalsukan identitas. Dia memakai KTP palsu untuk menipu korbannya.
Fakta tersebut terungkap setelah ada orang yang melapor ke Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Korban merasa namanya tercemar setelah membaca pemberitaan dari media cetak. ''Nama Roro itu tidak sembarang orang yang punya,'' ujar Kanitresmob AKP Agung Pribadi.
BACA JUGA: Ya Ampun! Mahasiswi Diperkosa Pria Bertopeng, Bawa Parang
Penyidik lantas memanggil tersangka ke ruangan. Setelah ditanya, dia membenarkan bahwa nama itu palsu. Nama aslinya bukan Roro, melainkan Ceprit Kusuma Ningtyas. Dia memalsukan identitas tersebut pada 2013.
Kepada penyidik, Ceprit beralasan bahwa dirinya memalsukan KTP untuk membeli tiket ke Lombok. Namun, polisi tidak yakin dengan alasan tersangka. Sebab, dalam pemeriksaan, KTP itulah yang dipakai untuk berkenalan dengan korban.
BACA JUGA: Saat Istri Tidur, Suami Gagahi Anak Tiri Hingga Delapan Kali
Ceprit mendapat KTP palsu itu dari seseorang berinisial GM. Dia harus merogoh kocek Rp 500 ribu untuk mendapat identitas dari orang yang beralamat di Moro Krembangan tersebut. Hanya foto yang diubah dalam KTP itu. ''Dia pakai NIK orang lain,'' jelas Agung.
Selain itu, Ceprit memastikan tidak ada oknum kelurahan setempat yang membantunya memalsukan identitas. Kejahatan tersebut murni dilakukan sendiri dengan GM.
BACA JUGA: Si Cantik Ini Hamil Tua, Tapi Lihai Bobol Rumah
Salah satu hasil pengembangan penyidik juga mengungkap bahwa Ceprit menipu karena terjerat utang. Awalnya, dia berpacaran dengan pria beristri. Ceprit mengakui, pria tersebut sangat mencintainya sehingga dirinya memanfaatkannya. ''Saya minta uang Rp 300 juta untuk biaya pernikahan,'' katanya.
Pria itu lantas menceraikan istrinya dan bermaksud menikahi Ceprit. Namun, rencana tersebut kandas di tengah jalan karena Ceprit menikah dengan pria lain yang merupakan salah seorang anggota Brimob Polda Jatim. Mengetahui hal itu, calon suami Ceprit murka. Dia meminta uang untuk pernikahan tersebut agar dikembalikan.
Sejauh ini belum ada laporan lagi yang masuk ke meja penyidik. Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor. (did/c15/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukurin Lu! Jual ABG, Divonis 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi