Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai

Senin, 12 Juli 2021 – 23:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan kebijakan larangan mudik Lebaran tentu sudah melalui kajian dan pertimbangan matang oleh Presiden Jokowi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut nama Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).

Wakil Ketua DPR RI itu disebut sebagai inisiator yang mengenalka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Memenuhi Panggilan KPK

Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober Tahun 2020, di mana Syahrial sebagai kader Partai Golkar saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkannya ke Syahrial.

"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrial.

BACA JUGA: Sudah Periksa Azis Syamsuddin, KPK Bakal Ungkap Semua di Pengadilan Tipikor

Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal kepada Syahrial.

Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan maju sebagai petahana di Pilkada 2021. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Diminta Transparan Usut Kasus Azis Syamsuddin

"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," kata dia.

Atas permintaan Syahrial itu, Stepanus Robin bersedia membantu. Selanjutnya Syahrial dan Stepanus saling bertukar nomor gawai.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Dalam komunikasi itu, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu supaya proses penyelidikan perkara tidak naik ke tingkat penyidikan.

"Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Terdakwa," terang jaksa.

Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

Pemberian uang yang dilakukan Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robin selaku penyidik KPK. Tujuannya supaya Robin berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

"Supaya Stepanus Robin Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap jaksa.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah 3 rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Azis sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. Selain Azis, dua pihak swasta yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado juga dicegah berpergian keuar negeri.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK dalam putusan etik menyebut jika Robin Pattuju diduga menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin. Dari jumlah tersebut, Robin menerima Rp 600 juta. Sisanya senilai Rp 2,55 miliar, diberikan kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diduga terkait pengurusan perkara Lampung Tengah yang bergulir di lembaga antikorupsi. Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler