JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Keputusan itu terungkap dalam sidang DKPP pada Kamis (7/3).
Ketua Majelis DKPP Jimly Assidiqi mengatakan, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dengan memeriksa keterangan tertulis serta bukti lainnya, majelis berpendapat bahwa Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, anggota Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede yang menjadi pihak teradu, tidak melakukan pelanggaran asas adil, mandiri serta profesional seperti gugatan dari pengadu Bambang Sumi Iwantoro cs.
Demikian juga soal gugatan yang menyebut Andreas Pardede sebagai anggota dan pengurus DPD Partai Demokrat Jatim periode 2006-2011, ternyata tidak beralasan. Sebab, ada perbedaan nama antara pengurus DPD PD Jatim 2006-2011 dengan nama anggota Bawaslu itu.
"Nama yang yang tercantum dalam kepengurusan a quo adalah Andri Pardede dan bukan Andreas Pardede selaku anggota Bawaslu Jatim. Ini dikuatkan dengan akte kelahiran nomor 231/1991 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Pematang Siantar tanggal 26 Juni 1991 atas nama Andreas Pardede," beber Jimly.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, lanjutnya, DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan para pengadu, merehabilitasi nama Sufyanto, Sri Sugeng Pujiatmoko, dan Andreas Pardede, masing-masing sebagai ketua serta anggota Bawaslu Jatim.
"DKPP memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Tugaskan Trimedya Gantikan Prakosa
Redaktur : Tim Redaksi