Nama Belum Masuk DPT? Segera Lapor ke PPS

Minggu, 25 November 2018 – 06:02 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) yang diperpanjang membawa sejumlah konsekuensi positif bagi calon pemilih. Salah satunya, mereka yang belum terdaftar di DPT masih bisa melapor untuk mendapatkan hak pilih pada pemilu tahun depan.

Di sisi lain, masalah beda data 31 juta pemilih yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri juga hampir tuntas. ”(Pendaftaran pemilih, Red) dimungkinkan karena saat ini masih dilakukan penyempurnaan,” terang Komisioner KPU Viryan Azis seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Bahtiar Beber Dukungan Pemerintah Demi Suksesnya Pemilu 2019

Karena itu, calon pemilih yang masih ragu namanya terdaftar atau tidak bisa mengecek di kantor kelurahan, website infopemilu.kpu.go.id, atau aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Menurut dia, bila belum terdaftar, calon pemilih bisa langsung melapor kepada panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan. Selama calon pemilih memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) sebagai tanda telah menjalani perekaman data e-KTP, PPS pasti memproses laporan tersebut.

BACA JUGA: Golkar Disasar Berita Negatif, Ical Ajak Kader Optimistis

Dengan begitu, calon pemilih itu bisa masuk ke DPT. PPS tidak menolak keinginan calon pemilih untuk masuk DPT.

Saat ini, menurut Viryan, perbaikan DPT di 23 daerah masih berlangsung. Temuan pemilih tanpa e-KTP pun terus bertambah. ”Kami akan menyerahkan kurang lebih 500 ribu data pemilih yang belum diberi suket oleh dukcapil,” lanjut mantan komisioner KPU Kalbar itu.

BACA JUGA: PDIP Bekali Legislator di Daerah dengan Strategi Pemenangan

Data 500 ribu pemilih tersebut juga masih sementara karena petugas coklit (pencocokan dan penelitian) masih bergerak.

Dia berharap petugas dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) mau bergerak dan menerbitkan suket bagi calon pemilih tersebut dalam 30 hari ke depan. Bila tidak, calon pemilih itu tidak akan dicatat dalam DPT.

Yang jelas, kepentingan KPU adalah memfasilitasi semua WNI yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Bila mereka belum memiliki bukti identitas, pemerintah bertanggung jawab menyediakannya.

Viryan menambahkan, masa 30 hari itu tidak akan dipercepat. Pihaknya akan memaksimalkan waktu hingga 15 Desember mendatang untuk memastikan semua pemilih bisa terdaftar. Selebihnya, yang belum terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Mereka baru bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00. (byu/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawarkan Aplikasi Teknopol demi Genjot Peluang Caleg Lolos


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler