jpnn.com -
jpnn.com -
BACA JUGA: KPU di Daerah Kepulauan Minta Tambahan Anggaran Distribusi
jpnn.com -
jpnn.com -
BACA JUGA: Desak Demokrat Umumkan Nama Capres sebelum Pileg
jpnn.com -
jpnn.com -
BACA JUGA: Soal Angka Golput Lebih 50 Persen jadi Perdebatan
JAKARTA – Meski telah berstatus terdakwa terkait kasus suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, namun nama Chairunnisa masih ada di daftar calon tetap (DPT) DPR RI Partai Golkar untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mencoret politisi Golkar. Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, KPU belum dapat melakukan pencoretan mengingat status hukum yang menjerat anggota Komisi II DPR tersebut, belum berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Kita pakai hukum positif. Kalau sudah putusan incraht baru kita jadikan dasar, yang bersangkutan tentu kita coret,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/2).
Artinya menurut Arief, jika sampai pada pelaksanaan pemilu 9 April 2014 status hukum Chairunnisa belum juga berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap tercatat sebagai salah seorang caleg. Dan namanya tetap tertera pada kertas suara.
Namun jika sebelum tanggal tersebut status hukumnya berkekuatan hukum tetap, KPU akan langsung melakukan pencoretan, meski surat suara sudah dicetak.
“Kalau surat suara sudah dicetak, maka orang-orang yang nggak memenuhi syarat tersebut nanti dikasih tahu di dapil, yang bersangkutan nggak memenuhi syarat. Sehingga dapat dicoret. Tapi kalau belum dicetak, maka tinggal dihapus,” ujarnya.
Status yang sama menurut Arief juga berlaku bagi caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut 2, Halius Hosen.
Beberapa waktu lalu Halius dilaporkan tidak memenuhi syarat menjadi caleg ke KPU dan Bawaslu, karena masih menjabat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kita cek dulu Halius memenuhi syarat atau nggak. Nanti akan keluar rekomendasi Bawaslu,” katanya.(gir/jpnn)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ogah Bangun Koalisi Seperti Setgab
Redaktur : Tim Redaksi