jpnn.com - Nama Hengky Pribadi alias HP kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/1/2025).
Sosok HP diungkap sejumlah saksi yang dihadirkan JPU untuk dimintai keterangan terkait tiga terdakwa, yakni Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
BACA JUGA: Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
Para saksi yang dihadirkan jaksa ialah Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).
Dalam keterangannya, Frizt mengaku selama bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS, bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian engineering ialah Achmad Afandi dan Nurhadi, karyawan PT Haga Jaya Mandiri yang dikenal Frizt dengan panggilan "Upin dan Ipin".
BACA JUGA: Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
"PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi (HP) selaku direktur utama," ujarnya.
Walakin, saksi mengaku tidak pernah berkenalan dengan HP. Frizt hanya tahu bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari terdakwa Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel.
BACA JUGA: Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
Keterangan serupa juga pernah terungkap dalam persidangan Rabu (15/1 2025), sebagaimana keterangan saksi Handono yang menyampaikan bahwa dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PLN UIK SBS, HP dan Nehemia menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia).
Dalam persidangan sebelumnya itu, saksi lain bernama Riswanto dan Nurhapy Zamiri sesuai BAP menyampaikan bahwa pemilik PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri Indonesia memiliki hubungan keluarga.
Adapun sosok HP disebut rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar.
Adapun saksi Erik Ratiawan dalam persidangan Rabu (22/1/2025), mengaku bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi soal pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, di sebuah kantor yang berbentuk rumah yang beralamat di Jalan Bay Salim, Palembang.
"Beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal saudara Fandy/Achmad Afandi berada di sana dan beberapa staf cewek lainnya namun saya tidak kenal," tuturnya.
Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut,
Kemudian, beberapa kali kesempatan saksi Erik menindaklanjuti kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut, tetapi terdakwa Nehemia tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.
Saksi Erik menyebut pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan dia dihubungi oleh Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.
Adapun terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak mengurus pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan Erik, Nehemia sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.
Sebelumnya, kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab heran karena kliennya hanya seorang karyawan yang menjalankan perintah, sementara pemilik pekerjaan justru tidak terjerat.
Dia menjelaskan bahwa PT Truba Engineering Indonesia (TEI) secara formil memang dinaungi kliennya, terdakwa Nehemia Indrajaya. Akan tetapi secara materiil, pekerjaan dikendalikan PT Haga Jaya Mandiri (HJM) milik HP.
Menurut Wa Ode, PT TEI tidak memiliki karyawan. Adapun operasional usaha semua dikerjakan dan dilakukan oleh pegawai PT HJM, perusahaan tempat kliennya juga bekerja sebagai operation manager/general manager pada 2006-2021.
Dia menyebut PT HJM merupakan milik Hengky Pribadi sesuai dengan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Nehemia Indrajaya dari Jaksa Penuntut Umum No. 76/TUT.01.04/24/2024 tanggal 19 November 2024.
"Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh Hengky Pribadi, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia itu hanya pegawai yang digaji 20 juta per bulan. Semua bukti-buktinya jelas kok dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaan," tutur Wa Ode.
Wa Ode menambahkan, saat penyitaan barang bukti termasuk berupa bukti elektronik dilakukan penyidik KPK di rumah HP, Jalan Bay Salim Palembang, bukan dari tempat kliennya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 26 Januari 2024.
Terkait adanya saksi-saksi yang memberi keterangan berbeda dalam persidangan dengan BAP, Wa Ode mengatakan bahwa keterangan saksi menurut hukum acara pidana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan, sebagaimana Pasal 1 Angka 27 KUHAP Jo. Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 185 Ayat (1) KUHAP.
"Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang paling utama adalah keterangan saksi di mana keterangan saksi yang paling dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan bukanlah keterangan saksi yang dinyatakan dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik," kata Wa Ode, Kamis (23/1/2025).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam