Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini

Kamis, 26 September 2024 – 17:48 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait nama Muhammad Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa kasus korupsi DJKA Kemenhub Zulfikar Fahmi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) itu disebut menerima suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 9,3 miliar.

BACA JUGA: Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan semua fakta yang muncul di persidangan dapat dilaporkan kepada pimpinan KPK melalui Laporan Pengembangan Penuntutan atau Laporan Hasil Persidangan.

"Yang mana hal tersebut dapat dibahas di Rapat Pimpinan untuk ditentukan apakah akan dilakukan pengusutan baru," kata Tessa saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot dan Pihak PT WIKA

Ia menyampaikan proses penyidikan kasus korupsi di DJKA Kemenhub masih berlangsung sampai sekarang. Tessa pun mempersilakan publik untuk menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Di mana saya tidak bisa menyampaikan secara detail teknis materi penyidikannya. Kita tunggu saja, apakah memang fakta tersebut sudah ter-cover di penyidikan yang berjalan," tuturnya.

BACA JUGA: Mas AHY di Sumut Tidak Hanya Melantik Lokot Nasution Dkk

Sebelumnya, ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip pada Selasa (24/9/2024), Lokot Nasution sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/9/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Nama Lokot tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun dan sembilan bulan penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

KPK sebenarnya sudah memeriksa saksi tambahan dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat (20/9/2024) lalu, yakni Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; Direktur, Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.

Sementara itu, KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.

Lokot pernah diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada 27 Februari 2024 lalu.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler