Nama Masih Tercatat di Pilgub Jateng, Mendagri Klarifikasi

Kamis, 28 Juni 2018 – 06:02 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi munculnya berita yang dimuat di salah satu media online terkait hak pilihnya.

Pemberitaan itu menyebut dia batal mencoblos di Pilkada Jawa Tengah karena sudah ber-KTP Jakarta.

BACA JUGA: Ganjar-Yasin Hanya Unggul 0,04 Persen dari Sudirman-Ida

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kedatangannya ke Semarang untuk meluruskan mengapa masih tercatat sebagai pemilih di TPS 10, Kelurahan Mlatiharjo, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.

Jadi, kedatangannya bersama Ketua Bawaslu Abhan ke Semarang bukan untuk mencoblos pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Karena telah tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta sejak tiga tahun lalu.

BACA JUGA: Quick Count 100 Persen: 3 Pilgub Jago Bu Mega Menang

"Saya perlu luruskan soal nama saya masuk DPT (daftar pemilih tetap) di TPS tempat tinggal saya di Semarang. Artinya, data DPT yang dipakai KPU adalah data Pemilihan Umum 2014, bukan berdasarkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang telah diserahkan oleh Kemendagri," kata Tjahjo di Semarang, Rabu (27/6).

Tjahjo mengaku kaget namanya masih masuk dalam DPT Pilgub Jateng. Karena proses ia pindah ke Jakarta sudah selesai beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Quick Count Pilgub Jateng: Selisih Lumayan Jauh

"Saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, ternyata masih dapat panggilan. Dengan disaksikan Ketua Bawaslu, saya minta dicoret. Ini yang membuat saya heran," ucapnya.

Mantan anggota DPR ini menegaskan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah jelas mengatur, KPU harus menggunakan DP4 untuk menetapkan DPT.

"Ketika masih tercantum sebagai pemilih di Semarang, artinya KPU tidak pakai DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU. Di aplikasi KPU data saya di TPS Semarang, tempat tinggal saya yang lama. Untung saya dapat info. Saya datangi dengan Ketua Bawaslu Pusat ke TPS Semarang dan minta nama saya dicabut agar dipastikan tidak dipakai," katanya.

Tjahjo berharap kasus ini bisa menjadi perhatian KPU, sehingga tidak terulang di kemudian hari. Apalagi Indonesia akan segera menghadapi Pemilu serentak 2019.

"Tapi rupanya niat baik mengklarisikasi ke Semarang, justru ditangkap berbeda oleh salah satu media online nasional. Malah diputarbalikkan, disebut saya tidak jadi memilih karena sudah ber-KTP Jakarta. Saya perlu melakukan klarifikasi pemberitaan itu," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei Pilgub Jateng: Wouw Banget, Pengaruh Prabowo?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler