jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI yang maju di dapil DKI Jakarta dua.
Hal ini dilakukan setelah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima vonis atas tindak pidana pemilu dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Istri Ungkap Kondisi Terkini Mandala Shoji di Tahanan Salemba
“Karena pencetakan DCT sudah terjadi, maka kami mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil itu untuk mencoret namanya,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2).
Menurut Betty, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Pihaknya juga mengaku tengah berkomunikasi dengan KPU RI.
BACA JUGA: Istri Ikhlas Mandala Shoji Ditahan
“Jadi, ketika kami coret itu sudah berdasar surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," imbuh dia.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mandala melanggar aturan pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta sub satu bulan penjara.
BACA JUGA: Caleg PAN Kampanye di Musala, Bawaslu Pastikan Sebagai Tindak Pidana
Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak lagi.
Kini, Mandala sudah ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat per Jumat, 9 Februari 2019. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandala Shoji Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan