jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2024 pada Kamis (30/11).
Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Ini Keunggulan Vending Machine BRI bagi UMKM
Dalam SK itu, UMK tertinggi ialah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. UMK terendah ialah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Nana mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
BACA JUGA: Kementerian BUMN RI & BRI Kolaborasi Memudahkan Pemasaran UMKM lewat Vending Machine
Menurutnya, penetapan UMK 2024 sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa, kata lanjut Nana, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau mediah upah.
BACA JUGA: Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Nana, Kamis (30/11).
Menurut Nana, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ungkap Nana.
Dia menjelaskan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (jpnn)
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
11.Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
14.Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
30. Kota Magelang: Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
33. Kota Semarang: Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
35. Kota Tegal: Rp 2.231.628
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi