Nana Sudjana Mengumumkan UMK di Jateng 2024, Ini Data Selengkapnya

Kamis, 30 November 2023 – 18:49 WIB
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Foto: Humas Pemprov Jateng.

jpnn.com - SEMARANG - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan secara resmi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2024 pada Kamis (30/11).

Besaran UMK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Ini Keunggulan Vending Machine BRI bagi UMKM

Dalam SK itu, UMK tertinggi ialah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. UMK terendah ialah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.

Nana mengatakan penetapan UMK itu berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

BACA JUGA: Kementerian BUMN RI & BRI Kolaborasi Memudahkan Pemasaran UMKM lewat Vending Machine

Menurutnya, penetapan UMK 2024 sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa, kata lanjut Nana,  mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau mediah upah.

BACA JUGA: Mengendalikan Usaha Tambang, Pemprov Jateng Menyiapkan Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Nana, Kamis (30/11).

Menurut Nana, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ungkap Nana.

Dia menjelaskan regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024. (jpnn)

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012

11.Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500

13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366

14.Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287

23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690

24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573

25. Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886

27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000

28. Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161

29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

30. Kota Magelang: Rp 2.142.000

31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070

32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951

33. Kota Semarang: Rp 3.243.969

34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801

35. Kota Tegal: Rp 2.231.628


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler