Nanan Bantah Dana Mengalir Rp 1,5 Miliar ke Itwasum

Selasa, 09 Juli 2013 – 16:35 WIB
JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi Driving Simulator SIM Korlantas Polri, Selasa (9/7), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nanan digarap untuk tiga tersangka kasus ini. Yaitu, bekas Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Mandiri Abadi, Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang.

Nanan mengatakan hari ini diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Wakapolri, melainkan Inspektur Pengawasan Umum Polri.

Usai digarap kurang lebih enam jam, Nanan kepada wartawan membantah ada aliran dana Rp 1,5 miliar dari proyek Driving Simulator SIM yang mengalir ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

"Tidak ada. Itu tentunya akan ditanyakan oleh mereka kepada yang lain," ujar bekas Irwasum Polri, itu kepada wartawan, di Kantor KPK, Selasa (9/7).

Dia mengatakan Penyidik KPK tidak menanyakan persoalan aliran dana Rp 1,5 miliar itu.

Terkait adanya penggelembungan harga Driving Simulator, Nanan mengatakan, hal itulah yang saat itu diselidiki oleh Polri berdasarkan temuan Tim Pengawas Pemeriksaan Khusus.

Kemudian, kata Nanan, Kapolri, Irwasum, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, membuat surat perintah  menyelediki mengenai pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana korupsi.

"Itu kan justru polisi yang mengerjakan (menyelidiki) kemudian menjadi polemik dan kemudian diserahkan kepada KPK," kata bekas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dinilai Butuh UU Keantariksaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler