Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 05 Juni 2020 – 13:02 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reynhard Silitonga (empat kiri), saat memberi keterangan pers di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (6/6). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Sebanyak 41 narapidana (napi) narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari 41 narapidana narkoba yang dipindahkan itu, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup.

BACA JUGA: Polres Cianjur Tangkap 16 Bandar Narkoba

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mengatakan, 41 napi yang dipindahkan itu merupakan bandar narkoba kelas kakap.

"Pemindahan itu berdasarkan penilaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkum HAM Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya saat memberi keterangan pers di Dermaga Wijayapura, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkoba Cengengesan saat Dikumpulkan jadi Satu

Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.

Ia memerinci, 21 narapidana berasal dari LP Cipinang, tujuh dari Rumah Tahanan Salemba, tiga dari LP Narkotika Jakarta, empat dari LP Tangerang, satu orang masing-masing dari LP Cilegon, LP Pemuda Tangerang, dan LP Serang.

BACA JUGA: Kalimat Azriel Hermansyah Ini untuk Sindir Raul Lemos?

"41 napi itu ditempatkan di LP Batu dan LP Karanganyar yang berkategori super maksimum sekuriti. Pemindahan itu dilakukan pada hari Kamis (44/6), pukul 23.00 WIB, dan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi (5/6)," jelasnya.

Lebih lanjut, Silitonga mengatakan, prosesi pemindahan 41 bandar narkoba itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemindahan 41 bandar narkoba itu bagian dari komitmen Ditjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan HAM bahwa narapidana yang merupakan bandar narkoba akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

"Pemindahan ini awal dari pemindahan-pemindahan berikutnya dengan harapan bisa mengurangi peredaran narkoba," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler