Napi Buddha di Bekasi Terima Remisi Hari Raya Waisak, Hilal: Tanpa Biaya

Senin, 16 Mei 2022 – 19:53 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Maulidi Hilal bersama para narapidana di Lapas Kelas IIA Bekasi yang menerima remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak lima narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi Hari Raya Waisak, Senin (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Maulidi Hilal mengatakan terdapat lima dari delapan napi beragama Buddha di lapas tersebut yang diberikan remisi.

BACA JUGA: Perayaan Hari Raya Waisak, Sebanyak 21 Narapidana Dapat Remisi Potongan Masa Tahanan

BACA JUGA: Berebut Biduan Cantik, Yuda Bersimbah Darah di Atas Jembatan, Lalu

Remisi itu pun diberikan langsung Hilal kepada para napi di Lapas Kelas IIA Bekasi.

BACA JUGA: Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Buddha Terima Remisi

Hilal juga memastikan napi yang menerima remisi tidak dikenakan biaya apa pun.

"Semua hak warga binaan kami berikan tanpa biaya. Jadi, ada yang mendengar seumpama di sana sini lapas Jawa Barat yang masih memungut biaya, boleh dilaporkan ke kami catat namanya siapa, jangan fiktif," kata Hilal di Bekasi.

Dia menambahkan total se-Jawa Barat terdapat 62 napi beragama Buddha yang menerima remisi hari ini.

Seluruh napi tersebut menerima remisi kategori satu atau pemotongan masa tahanan.

"Untuk di Jawa Barat belum ada yang mendapatkan remisi khusus kategori dua atau bebas langsung," ujar Hilal. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler