Napi Cipinang Pasok Sabu-Sabu ke Jatim

Selalu Kirim Paket Melalui Ekspedisi

Sabtu, 03 Januari 2015 – 10:34 WIB

SURABAYA - Peredaran narkoba masih melibatkan napi yang mendekam di dalam penjara. Yang terbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap seorang penghuni Lapas Cipinang yang memasok narkoba ke Jatim. 

Napi tersebut bernama Ridwan Firmansyah alias Revan. Pria 35 tahun itu dijemput petugas BNNP Jatim di Lapas Cipinang menjelang malam tahun baru lalu. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Surabaya.

Penangkapan bermula ketika BNNP Jatim mendengar informasi adanya perempuan bernama Endang yang sering memesan narkoba melalui jalur ekspedisi. Perempuan itu sering berseliweran di Surabaya dan Sidoarjo untuk mengecek paket berisi narkoba yang sedang ditunggu. Endang pun diringkus di sebuah rumah di Jember. 

Kepala BNNP Jatim Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, ketika menangkap Endang, petugas menemukan 0,1 gram sabu-sabu plus alat isap. Penangkapan itu dikembangkan dengan menelusuri asal barang tersebut. "Kami memanfaatkan teknologi," kata Iwan.

Di meja penyidikan, Endang mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Jakarta. Sekali pesan, paling sedikit 25 gram. Tersangka sengaja tidak memesan sabu-sabu dalam jumlah besar agar tidak mudah terdeteksi. Modusnya, paket narkoba selalu dikirim dengan cara disembunyikan di buku kasir yang tebalnya sekitar 1 sentimeter. Bagian tengah buku tersebut dilubangi dan sabu-sabu diselipkan di dalamnya. Buku itu dibungkus rapi, selanjutnya dikirim melalui ekspedisi.

Untuk mengembangkan penyidikan kasus tersebut, petugas meminta Endang memesan narkoba lagi. Petugas kemudian mencegat kiriman itu di sebuah perusahaan ekspedisi di Bandara Juanda. Ketika dibuka, dalam paket tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 25 gram.

Paket itu dikirim dari perusahaan ekspedisi di wilayah Kemang. Setelah melakukan penelurusan, petugas menemukan nomor telepon pengirim beserta gambarnya yang terekam CCTV. 

Berbekal data itulah, petugas akhirnya menangkap Musrizal. Dia selama ini mengirimkan narkoba melalui perusahaan ekspedisi ke sejumlah daerah di Indonesia. "Dia memang bertugas sebagai kurir. Dia yang mengirim semua pesanan," ucap Iwan.

Dalam pemeriksaan, Musrizal mengaku menjadi orang suruhan Revan. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini Revan masih mendekam di Lapas Cipinang. Lalu petugas menyita handphone Musrizal dan menelitinya. Ternyata ponselnya terhubung dengan seseorang di dalam lapas.

Petugas pun mendatangi Lapas Cipinang seolah-olah sebagai pengunjung. Petugas bertemu Revan di ruang pengunjung. Saat bertemu, petugas langsung menangkapnya. Ketika digeledah, ditemukan sebuah handphone yang disimpan di saku celananya.

Revan berhubungan dengan Musrizal dengan menggunakan handphone tersebut. Petugas menemukan pesan singkat yang berisi percakapan tentang perintah untuk mengirim narkoba kepada Musrizal. Isinya, nama dan alamat pembeli.

Iwan mengatakan, selama ini Revan menerima pesanan narkoba lewat telepon. Dia kemudian menyuruh Musrizal mengirim sabu-sabu ke alamat pemesan dengan menggunakan jalur ekspedisi darat. "Kami masih melacak asal narkoba yang dibeli Revan," ucapnya.

Pemeriksaan itu juga mengungkap, Endang berkali-kali memesan sabu-sabu kepada Revan. BNNP kini juga melacak konsumen Revan di Jatim. 

Revan ditahan di Lapas Cipinang karena kasus narkoba. Dia dibui selama 17 tahun. "Dia pemain lama. Kelihatannya, jaringannya besar," ujar Iwan. (eko/c7/git)
 

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Masih Dominan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buukkk...Tahanan Polres Dipukul Pembesuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler