Napi Ikat Janji Pernikahan dengan Kekasih di Penjara

Sabtu, 13 Oktober 2018 – 10:10 WIB
Napi menikah di lapas. Foto: JPG

jpnn.com, KEDIRI - Di ruang perpustakaan di Lapas Kelas II-A Kediri, ijab kabul Ismail dan Ulfa digelar. Penuh haru dan air mata. Status narapidana tak menyurutkan niat suci Ismail untuk menghalalkan perempuan pujaan hatinya.

MOCH. DIDIN SAPUTRO, Kediri

BACA JUGA: Nikah di Rutan, Dua Sejoli Tunda Bulan Madu

SENYUM Ismail mengembang singkat saat bertemu dengan calon istrinya. Matanya merah berkaca-kaca.

Kerinduannya pada pujaan hati selama ini terbayar sudah. Kemarin (12/10) pun menjadi momen yang tak akan terlupakan baginya.

Ismail mengakhiri masa lajang. Bukan di kantor urusan agama (KUA), melainkan di dalam penjara.

"Awalnya deg-degan. Tapi, setelah dinyatakan sah, akhirnya lega," ucap Ismail kepada Jawa Pos Radar Kediri seusai ijab kabul kemarin pagi.

Pria 22 tahun itu terlihat percaya diri. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, lengkap dengan songkok hitam di kepalanya.

Ismail tak perlu mengulang jawaban ijab kabul. Dia terlihat lantang dan lancar menyahut kata-kata penghulu pagi itu. Suasana hening pun terasa ketika puncak prosesi sakral mulai berlangsung.

Ya, pagi itu wali nikah mempelai perempuan memang mewakilkan ijab ke penghulu, Kepala KUA Mojoroto Abdul Mufid. Kedua orang tua mempelai perempuan memang sudah tiada.

Sebagai gantinya, sang kakak kandung menjadi wali nikah mempelai perempuan yang lantas mewakilkannya ke penghulu.

Dengan membaca bismillah, penghulu sekaligus wali nikah mempelai perempuan menyodorkan tangannya kepada Ismail.

Mengucapkan lafal ijab. Ucapan itu pun langsung disahut Ismail dengan lancar.

Suasana hening langsung berubah. Rasa syukur dari kedua mempelai dan keluarga sontak mencairkan ruangan.

Petugas lapas yang menyaksikan jalannya momen langka tersebut juga larut dalam haru pagi itu. "Saaahhhh, alhamdulillah," sahut para saksi di ruangan tersebut.

Ismail melangsungkan ijab kabul di Lapas Kelas II-A Kediri. Prosesi sakral yang dilaksanakan pukul 10.30 WIB itu pun disaksikan beberapa keluarga kedua mempelai.

Mereka datang dari Surabaya. Ismail memang warga asli Surabaya yang ditahan karena kasus narkoba.

"Pernikahan ini disetujui kepala lapas setelah KUA menyurati pihak lapas satu minggu yang lalu," ujar Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II-A Kediri Saiful Rahman.

Saiful menyampaikan bahwa pernikahan di dalam lapas adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Prosesi bisa dilaksanakan apabila syarat substantif dan administrasinya telah lengkap. Persyaratan yang harus dilengkapi itu meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan dan KUA.

Seusai prosesi ijab kabul, Kepala KUA Mojoroto Abdul Mufid menyampaikan bahwa momen tersebut harus menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Ismail.

"Setiap manusia pasti punya ujian masing-masing. Semoga ini bisa menjadi cambuk untuk berubah sebagai insan yang lebih baik lagi," pesannya. (*/fud/c9/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler