Napi Ilegal Logging Protes Tak Dapat Remisi Waisak

Selasa, 08 Mei 2012 – 12:34 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus ilegal logging di Kalimantan Barat, Tony Wong, merasa mendapat perlakukan diskriminatif. Tony yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II Pontianak, tidak memperoleh remisi pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu (6/5) lalu.

Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati, menyesalkan tidak adanya remisi bagi kliennya. Padahal, Tony Wong adalah penganut Budha.

Menurut Dewi, napi beragama Islam dan Nasrani di Lapas Pontianak pada Idul Fitri dan Natal lalu mendapatkan remisi. "Tapi mengapa klien saya dan beberapa napi lain yang beragama Budha tidak mendapatkannya? Ini kan sangat diskriminatif," kata Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/5). Menurutnya, ada beberapa napi penganut Budha yang kini dipenjara di Lapas II Pontianak juga tak mendapatkan remisi.

Lebih disayangkan lagi, kata Dewi, kliennya tidak pernah mendapat penjelasan tentang alasan tidak adanya remisi saat Waisak. "Padahal remisi yang berkenaan dengan hari raya keagamaan sudah menjadi hak semua napi yang memenuhi syarat," ulasnya.

Dewi pun curiga, bisa jadi kliennya tak mendapatkan remisi karena menjadi justice collaborator sekaligus whistle blower kasus ilegal logging di Kalbar. "Sepertinya ada  dendam dari pihak tertentu kepada Tony Wong. Apalagi klien saya sekarang sudah berada dalam program perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ucap Dewi.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Kalbar, H Kasful Anwar yang dihubungi terpisah menyatakan sangat menyesalkan tidak diterimanya remisi Waisak oleh para napi yang beragama Budha di Lapas Klas II Pontianak itu. Selain Tony Wong, kata Kasful, ada beberapa napi lainnya yang juga bernasib sama. Di antaranya adalah Parnawan, Lim A thuan dan Lim Djan Kong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM Kalbar, imbuh dia, terdapat 21 napi yang memeluk agama Budha. "13 napi yang tidak tersangkut pelanggaran PP 28, mereka diberikan remisi Waisak. "Napi yang memperoleh remisi itu adalah dari kanwil Kemnekumham Kalbar. Sedangkan 8 orang ini harus dibedakan karena harus mendapatkan remisi melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM di Jakarta," ungkapnya.

Ditambahkan Kasful,  para napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak itu juga tidak diberikan penjelasan secara resmi oleh pihak Lapas. Padahal, remisi harus diumumkan secara terbuka dan transparan agar tidak ada kecurigaan adanya permainan dalam pemberian remisi ini.

“Komnas HAM Kalbar mendapat laporan dari keluarga napi yang tidak mendapatkan remisi Waisak ini. Tidak ada penjelasan. Napi yang menerima remisi juga tidak ada acara apa-apa. Padahal, kalau pada saat Idul Fitri, selalu ada perayaan dan diserahkan usai salat Ied,”  tambahnya.

Kasful Anwar juga meminta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin untuk melakukan evaluasi ke jajarannya agar tidak sampai terjadi tindakan yang diskriminatif.

Seperti diketahui, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah aparat penegak hukum.  Namun Tony justru diseret dan dipidana terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR).

Namun, imbuh dia, pada tanggal 26 May 2008 PN Ketapang memutus vonis bebas. Tapi JPU memaksa untuk Kasasi. Oleh MA kurang dari 2 bulan setelah berkas diterima, berdasarkan putusan No.1481 K/pid.Sus/2009 tanggal 21 Oktober 2008, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Seribu Lampion, Lepas Seribu Harapan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler