jpnn.com, SURABAYA - Peristiwa penganiayaan oleh narapidana (napi) berinisial IP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember akhirnya ditindaklanjuti Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
IP yang melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan setelah sidang tim pengamatan pemasyarakatan pada Rabu (29/9).
BACA JUGA: Bu RM Terbangun, Kaget Melihat Dasternya Ada yang Buka
Sebelumnya, IP bersama tujuh orang lainnya sempat dipindah ke Lapas Kelas 2A Banyuwangi. Penyebabnya pun sama, mereka sering membuat onar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebut bahwa IP merupakan narapidana berisiko tinggi. Sehingga, pemindahan harus dilakukan.
BACA JUGA: Mau Beli Vila di Puncak? Sebegini Harganya
"Dia dipindahkan bersama seorang narapidana lain berinisial SA," ujar Krismono secara tertulis, Kamis (30/9).
Dia menjelaskan IP adalah narapidana residivis yang sudah dua kali keluar masuk lapas. Dia sering membuat keributan melakukan penganiayaan dengan berbagai alasan dan modus.
"Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, yang bersangkutan (IP dan SA, red) dipindahkan ke Nusakambangan," kata dia.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, IP melakukan penganiayaan terhadap narapidana lain berinisial AM di Lapas Kelas 2A Jember pada Sabtu (4/9).
AM ditarik paksa IP dan dituduh sebagai mata-mata polisi. Meski sempat dihalangi dan dipisah dengan narapidana lainnya, tahanan kasus pembunuhan itu tetap mengajar korban.
Setelah kejadian itu, pihak lapas segera melakukan proses pemindahan ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Krismono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan kekerasan di wilayah Kemenkumham Jatim.
"Tindakan tegas akan kami berikan ke siapa saja yang melanggar, baik di lapas, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, hingga unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya," ujar Krismono. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra