Napi Lapas Barelang Mulai Rekam e-KTP

Minggu, 28 Oktober 2012 – 08:21 WIB
BATAM KOTA  - Pemko Batam terus gencar melakukan langkah-langkah percepatan perekaman e-KTP menjelang batas akhir masa waktu yang ditentukan pemerintah, yaitu akhir oktober. Satu mesin perekam e-KTP sudah mulai difungsikan di Lapas Barelang, Tembesi, Sabtu (27/10). Sedikitnya sekitar 350 warga binaan di Lapas ini sudah berhak untuk mendapatkan perekaman e-KTP.

Kabaghumas Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan warga binaan atau narapidana memiliki hak yang sama dengan warga lainnya di Batam untuk mendapatkan pelayanan.Diharapkan minimal 350 warga binaan di sana akan melakukan perekaman e-KTP terutama bagi yang sudah memiliki KTP SIAK atau pun KK.

"e-KTP ini kan nasional, Semua warga negara dalam pelayanan pemerinmtah tidak membedakan status. Narapidana pun punya hak yang sama dengan kita.Makanya mereka juga berhak mendapatkan e-KTP ini,"kata Ardi.

Ardiwinata mengatakan mesin perekam e-KTP ini akan beroperasi di Lapas hingg perekaman terhadap warga binaan selesai dilakukan. Ia berharap warga binaan yang sudah berhak untuk melakukan perekaman agar ikut serta dalam perekaman e-KTP terlebih warga binaan yang menjalani masa hukuman yang tinggal sebentar lagi.

"Kalau nanti sudah bebas, artinya sudah punya dokumen pribadi. Ini sangat penting nantinya karena e-KTP ini adalah basis untuk pengurusan dokumen lainnya, makanya jangan sampai tidak terekam e-KTP nya,"katanya.

Kepala Lapas Barelang Sutrisman mengatakan ada sekitar 162 warga binaan yang sudah memiliki KTP Siak dan berhak langsung untuk mengikuti perekaman e-KTP. Selain itu sekitar 200 ada warga binaan yang sudah memiliki Kartu keluarga yang juga bisa langsung melakukan perekaman.

"Kalau jumlah pasti yang melakukan perekaman e-KTP itu wewenangnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi kalau warga binaan yang memiliki KTP dan KK sekitar 350 orang. Karena di sini banyak juga tahanan yang tidak ada dokumennya,"katanya.

Sutri sman sangat senang dengan didatangkannya mesin e-KTP ke Lapas, sehingga warga binaan di sana memiliki dokumen pribadi. "Ini menunjukkan bahwa Napi itu punya hak yang sama dalam hal pelayanan pemerintah,"tutup Sutrisman. (ian/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Geledah Rumah Penyimpan Miras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler