Napi Narkoba Ditipu Sipir Rp 5 Juta

Minggu, 11 Januari 2015 – 09:01 WIB

jpnn.com - ACEH UTARA - Oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lhoksukon, menipu Mdi yang menjadi napi kasus narkoba. Oknum sipir itu bekerja sama dengan pegawai kejaksaan untuk memperdaya Mdi dengan iming-iming berupa keringanan masa hukuman.

Ulah oknum sipir itu disampaikan istri Mdi kepada Rakyat Aceh (JPNN Group). “Saya diminta menyediakan uang Rp 5 Juta, agar masa tahanan suami saya dikurangi tiga tahun. Namun kenyataannya tidak seperti itu,” ungkap istri korban.

BACA JUGA: Bripka Billy Diringkus Saat Transaksi Sabu

Namun, kenyataannya setelah putusan pengadilan justru Mdi diganjar hukuman  9 tahun penjara. Padahal, oknum sipir itu sudah menerima uangnya.

“Pada awalnya oknum sipir itu tidak mengakuinya. Namun setelah dipanggil beberapa saksi yang melihat langsung serah terima uang tunai itu Rp 5 juta, oknum itupun mengakui perbuatanya. Di hadapan keluarga korban serta disaksikan kepala rutan Muhammad Saleh , sipir itu berjanji akan mengembalikan uang itu dalam beberapa bulan ke depan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jual Sabu-Sabu, Susul Kekasih ke Bui

Sementara oknum jaksa yang diduga ikut penipuan itu berinisial AN. Rencananya, keluarga Mdi akan menemui Kajari Lhoksukon.(jpnn)

 

BACA JUGA: Curi Motor untuk Biaya Sekolah Anak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turun dari Pick-up, Bajing Loncat Dihajar Massa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler