Napi Nusakambangan Pasok Ganja

Jumat, 09 Maret 2012 – 14:46 WIB

MEDAN SATRIA - Lembaga pemasyarakatan di Indonesia, tampaknya belum bebas dari bisnis Narkoba. Unit Reskrim Polsek Medansatria membekuk satu pengedar narkotika jenis ganja yang dikendalikan di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tersangka Bambang Gunanto (45) adalah residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara Nusakambangan pada Januari 2011 silam, dibekuk petugas ketika bertransasksi di Jalan Ir Djuanda, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 1,6 Kg ganja asal Aceh siap edar.

Dihadapan petugas, tersangka yang sehari-hari berjualan makanan siap saji seperti Gule dan Tongseng, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu tahanan di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah berinisial F.

"Saya kenal F ketika berada di LP yang sama, setelah keluar penjara, saya tergiur dengan bisnis ganja untuk menambah penghasilan. Karena hasil usaha jualan makanan siap saji kurang mencukupi," ujar warga Jalan Mawar IX, Blok D4/ 17, RT 12/13, Bekasi Jaya Indah, Kelurahan Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Pria asal Jawa Tengah ini, serupa mengaku membeli barang tersebut senilai Rp 3,2 Juta dari F. "Saya ketemu orang (kurir F) yang membawa barang (ganja) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kurir itu atas perintah F dan saya tidak kenal," kata bapak empat anak ini.

Menurut dia, ganja tersebut kemudian dijual kembali kepada pengguna senilai Rp 400 ribu per ons nya. "Satu garis (1 ons) saya jual kepada pembeli Rp 400 ribu. Sebagian ganja yang belum terjual saya simpan di loteng rumah tanpa sepengetahuan keluarga," ujarnya.

Menurut dia, selama bertransaksi dengan pembelinya, penjual masakan siap saji ini mengaku berkomunikasi hanya lewat telepon."Setelah mendapat pelanggan, saya mengantarnya ke tempat pelanggan itu di lokasi janjian," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Medansatria, Iptu Wahid Key, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah pada Januari 2011 silam. "Dia (tersangka) membeli dari orang di LP Nusakambnagan, kemudian memalui kurir diantar ke kebon jeruk bertemu denganya," ujarnya.

Menurut dia, proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi jual beli Narkoba. “Setelah mendapat informasi dengan melakukan pengintaian selama empat hari, kami langsung menyergap pelaku dengan barang buktinya berupa daun ganja,” katanya kepada Radar Bekasi. (Group JPNN).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Bambang kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria diancam dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. Kasus tersebut dalam pengembangan Polsek Medansatria. (cr44).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Perampok Satroni Pegadaian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler