Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Polisi Incar Napi Bogor

Minggu, 13 Oktober 2013 – 03:41 WIB

CIBINONG - Polisi masih mendalami peredaran narkoba jenis ganja yang disinyalir dikendalikan oleh napi di salah satu Lapas yang ada di Bogor. Dugaan itu terkuak saat Satnarkoba dari Polres Bogor, menangkap lima pengedar.
    
Dari hasil pemeriksaan, satu dari lima pelaku yang tertangkap mengaku jika ia dikendalikan oleh seorang napi dan menyasar peredarannya di Kabupaten Bogor wilayah Barat. “ Kita masih mendalami keterangan pelaku itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP I Nyoman Yudhayana  saat ekspose di hadapan wartawan, Sabtu (12/10).
    
Kelima pelaku, papar Nyoman, ditangkap berkat laporan dari masyarakat Kampung Cimanggu, Kecamatan Cibungbulang. Setalah itu, petugas langsung bergerak dan menangkap dua pelaku, yakni AH dan MI. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ganja seberat 1,5 kilogram dan sudah dipecah dalam bentuk paket.
    
Setelah itu, polisi mengembangkan kasusu tersebut hingga ke daerah Cibatik, Cibungbulan dan Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea. Di kedua lokasi tersebut, polisi menangkap AL, SL dan MR. Dari tangan ketiganya, polisi menemukan barang bukti ganja kering seberat 4,5 kilogram. “Salah satu tersangka MR, mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari salah seorang dengan inisial B yang masih berada di lapas,” kata dia.
    
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara 20 tahun. “Mereka terancam denda minimal Rp1-10 miliar,” pungkasnya. (ded)

BACA JUGA: Tolak Proyek Apartemen, Warga Lenteng Agung Gelar Protes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Commuter Line Lewat Grogol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler