JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, dua oknum TNI AU yang ditangkap di Pekanbaru, Selasa (2/7) karena terlibat jaringan narkoba, yakni Sersan Mayor BW dan Sersan Dua RY, berawal dari BW menerima ratusan butir ekstasi dari RY.
"BW ditangkap sesaat setelah dirinya menerima barang bukti berupa 300 butir ekstasi dari temannya yang juga aparat (RY)," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/7).
Keesokan harinya, petugas BNN kemudian melakukan penggrebekan di diskotik XP di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dan petugas kemudian mengamankan enam pegawai dskotik yang diduga terlibat dalam bisnsi barang haram tersebut. Yakni A, S, HS, MA, RH dan C.
"Penangkapan dibuat sangat rapih, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di dalam diskotik itu," katanya pria asal Sulut ini sembari menambahkan, di diskotik tersebut, pihaknya menemukan barang bukti ekstasi beserta tagihan pembelian.
"Saat penangkapan, petugas menemukan 61 butir inex, 97 butir happy five serta tagihan-tagihan pembelian," tambah Benny.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pada Kamis (4/7), berdasarkan hasil pengembangan kasus, pihaknya kemudian menangkap pria berinisial KS. Dan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat sekira 10 gram.
"KS merupakan pemasok narkotika kepada BW. Semua narkotika yang dipasok berasal dari Malaysia. Dan saat ini kasusnya sementara kami kembangkan lagi," tuturnya.
Benny mengatakan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kini seluruh tersangka sudah ditahan di Kantor BNN. Sedangkan dua personil TNI sudah diserahkan ke kesatuannya," tutup Benny. (ian/jpnn)
"BW ditangkap sesaat setelah dirinya menerima barang bukti berupa 300 butir ekstasi dari temannya yang juga aparat (RY)," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/7).
Keesokan harinya, petugas BNN kemudian melakukan penggrebekan di diskotik XP di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Dan petugas kemudian mengamankan enam pegawai dskotik yang diduga terlibat dalam bisnsi barang haram tersebut. Yakni A, S, HS, MA, RH dan C.
"Penangkapan dibuat sangat rapih, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di dalam diskotik itu," katanya pria asal Sulut ini sembari menambahkan, di diskotik tersebut, pihaknya menemukan barang bukti ekstasi beserta tagihan pembelian.
"Saat penangkapan, petugas menemukan 61 butir inex, 97 butir happy five serta tagihan-tagihan pembelian," tambah Benny.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pada Kamis (4/7), berdasarkan hasil pengembangan kasus, pihaknya kemudian menangkap pria berinisial KS. Dan saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat sekira 10 gram.
"KS merupakan pemasok narkotika kepada BW. Semua narkotika yang dipasok berasal dari Malaysia. Dan saat ini kasusnya sementara kami kembangkan lagi," tuturnya.
Benny mengatakan, semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kini seluruh tersangka sudah ditahan di Kantor BNN. Sedangkan dua personil TNI sudah diserahkan ke kesatuannya," tutup Benny. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Suara TKI, PKB Buka Cabang di Hongkong
Redaktur : Tim Redaksi