JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan happy five ini diseludupkan pelaku dalam kotak mainan anak-anak. Bersama barang bukti turut diamankan enam pelaku dengan tersangka utama inisial TAS (39), warga Jakarta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, TAS akhirnya berhasil diringkus pada hari Senin, (5/3) di jalan Kemenangan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mendapat pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial MC, yang hingga saat ini masih buron. Barang haram ini pun diakui telah beredar di sekitar Jakarta, hingga Sumatera dan Kalimantan.
''Modusnya melalui jasa pengiriman Tiki. Untuk menyamarkan pengiriman, barang-barang ini disimpan dalam kotak mainan anak-anak atau kotak handphone,'' ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Drs Angesta Romano Yoyol pada wartawan, Selasa (6/3).
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengembangkan penyelidikan. Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Dagang Sabu di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi