jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan sabu-sabu cair seberat 42 kilogram dengan cara memblendernya, Kamis (16/6). Narkoba senilai Rp 88,2 miliar itu merupakan barang bukti yang disita dari sindikat internasional.
Menurut Wakapolda Metro Jaya, Irjen Nandang Jumantara, narkoba cair itu dimusnahkan dengan cara diblender setelah sebelumnya dicampur dengan air aki. “Jadi dimusnahkan dengan cara dicampur air lunak aki untuk mengurai zat-zat metamfetamin," katanya di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ahok: Junimart, yang Kamu Lakukan ke Saya Itu, Jahat...
Menurutnya, sabu-sabu itu tidak bisa dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebab, pembakaran tidak akan secara sempurna mengurai zat-zat berbahaya di dalamnya.
Lebih lanjut Nandang mengatakan, narkoba itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada April 2016 lalu. "Tersangkanya berjumlah dua orang yakni BLS alias B asal Iran dan TSW," ujar Nandang.
BACA JUGA: Hiiiii...Ahok Ngamuk, Larang Wartawan Masuk Balai Kota
Pemusnahan sabu-sabu itu juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata Sunny Soal Rp 30 Miliar untuk Teman Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... RASAIN! 5 Spesialis Hipnotis Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi