Nasabah Minta MA Beri Keadilan kepada Wanaartha Life

Senin, 23 Mei 2022 – 23:58 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nasabah pemegang polis Wanaartha Life (WAL) yakin perusahaan asuransi yang beroperasi selama 47 tahun itu memiliki track record baik.

Mereka meyakini, WAL tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA: Skandal Megakorupsi ASABRI: Kejaksaan Agung Garap Petinggi Wanaartha Life dan Grup Hukum BNI

Karenanya, nasabah berharap, Mahkamah Agung (MA) dapat segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life. Para pemegang polis berharap MA menetapkan pengembalian dana/ portofolio yang disita, kepada Wanaartha dan nasabah. Sejatinya tidak ada keterkaitan perusahaan asuransi yang sudah puluhan tahun berbisnis dengan baik itu dengan kasus Jiwasraya.

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata pemegang polis Wanaartha Life, Francesca kepada wartawan, Minggu (22/5).

BACA JUGA: WanaArtha Life Hadir di Acara World Economic Forum Annual Meeting 2020

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita, akan membuat perusahaan (Wanaartha Life) berjalan kembali, dan kami pemegang polis pun bisa melanjutkan kehidupan kami kembali," imbuhnya.

Hal senada dikatakan nasabah Wanaartha Life, Wahjudi. Ia berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan sangat mendasar, khususnya terkait masalah mereka sebagai pemegang polis Wanaartha Life

BACA JUGA: WanaArtha Life Bantu Terbitkan 3.570 Akta Lahir dan 119 Akta Nikah di Banjarmasin

Dia juga memohon pada MA untuk adil memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah WAL sebagai pihak ketiga.
"Kami berharap semua permohonan kasasi oleh para nasabah Wanaartha diterima dan dikabulkan sepenuhnya untuk mengembalikan dana kepada nasabah," harapnya.

Dia juga menyimpan harapan besar kepada para komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dapat berfungsi sebagai otoritas yang sejati serta sarat dengan keberanian. Komisioner OJK baru dimintanya dapat membantu nasabah Wanaartha Life dari kesengsaraan yang sedang dialami saat ini.

"Jangan ketika WAL bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi PKU, somasi (menakut-nakuti) dengan mencabut izin usaha WAL," ucapnya.

Di kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Prof Amad Sudiro, memberikan masukan kepada MA untuk memberikan atensi besar kalau kasus ini mendapatkan perhatian publik. Caranya dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life ini.

"Sebenarnya kan kalau proses hukum acara ada batasannya, misalnya di PN berapa hari, PT serta MA berapa hari, itu sudah diatur dalam hukum acara. Biasanya MA akan melihat secara teliti, namun kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik, dapat diprioritaskan," ungkapnya.

Meski perkara ini belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus ini. Dia berkata, kalau pengadilan sudah memutuskan rekening WAL tidak ada kaitannya dengan kasus lain, dalam hal ini kasus Jiwasraya, maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Amad yakin MA akan memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life ini. "Saya yakin hakim-hakim yang ada di MA akan memberikan putusan yang adil dan bermanfaat untuk para nasabah tersebut," katanya.

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara No.15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima Permohonan Keberatan Manajemen Wanaartha.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 11 Oktober 2021, memutuskan mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin, 11 Oktober 2021.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran sub rekening efek (SRE) dengan nomor perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Terhadap hal ini, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga sebelumnya, menyatakan agar Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait Jiwasraya., Direktur Eksekutif AAJI, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu, berharap, Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait kasus Jiwasraya untuk dibuka kembali rekeningnya.

Sementara itu, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih, menuntut OJK lebih serius melakukan pengawasan. Sebab sejatinya pemerintah harus hadir memberikan perlindungan ke nasabah. YLKI menyerukan agar OJK juga memperjuangkan hak nasabah pemegang polis Wanaartha.

"Nasabah seperti anak ayam kehilangan induk. OJK secara UU punya kewenangan pengawasan dan perizinan secara tertata, jadi harus ada suatu tindakan, karena ini sudah berulang," sebutnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler