Nasaruddin Dek Gam Sebut Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Senin, 15 Januari 2024 – 19:03 WIB
Firli Bahuri. ANTARA/Melalusa Susthira

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menegaskan pemilihan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri harus melalui panitia seleksi (Pansel).

Menurutnya, penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. 

BACA JUGA: Komisi III Ungkap Mekanisme Penggantian Firli Bahuri

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019," imbuhnya.

BACA JUGA: Berkas Firli Bahuri Dikembalikan, Polisi Bilang Begini

Dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," terang Nasaruddin.

BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Kasus Firli Bahuri ke Polisi, Kombes Ade Safri Merespons

Ia mengatakan, lantaran tidak ada penjelasan status mereka dalam putusan MK tersebut, seharusnya para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, para calon tak terpilih itu tidak bisa menggantikan Firli.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujarnya.

Menurut Nasaruddin, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tutupnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler