jpnn.com - BERAU - Ancaman Partai NasDem untuk memperkarakan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan isapan jempol.
Bahkan, proses pelaporan yang akan dilakukan sudah masuk tahap perampungan berkas di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem di Jakarta.
BACA JUGA: Inilah 12 PPLN yang Belum Serahkan Penghitungan Suara
“Karena sejak awal kita sudah menolak hasil pleno KPUD. Saya juga sudah di Jakarta sekarang, di kantor pusat untuk persiapan melaporkan ke MK,” kata Syahrudin, Caleg NasDem yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Syahrudin yang dihubungi, Jumat (25/4), menjelaskan, upaya pelaporan yang dilakukan juga sudah dibahas di jajaran pengurus pusat partai pendatang baru itu. Bahkan, dari data dan bukti-bukti dugaan kecurangan yang dibawa pihaknya, Badan Bantuan Hukum (Bahu) Partai NasDem langsung membentuk tim untuk mengawal proses hukum tersebut ke MK.
BACA JUGA: KPU Belum Bisa Tuntaskan Rekapitulasi Suara dari Luar Negeri
“Yang tangani nanti bahu partai di pusat. Yang jelas, respons pusat sangat baik, dan meminta kita untuk tidak menyerah memperjuangkan dan membuktikan kecurangan-kecurangan pemilu yang terjadi di Tanjung Batu,” ungkapnya.
Yang pasti, dalam waktu beberapa hari ke depan, dia memastikan laporan untuk menggugat hasil pemilu di Kabupaten Berau telah masuk di lambaga peradilan tertinggi di negara ini.
BACA JUGA: Polri Petakan Basis Pendukung Capres
“Yang pasti kita punya bukti kecurangan-kecurangan yang terjadi. Ya, semoga perjuangan kita ini berhasil untuk kepentingan demokrasi di Kabupaten Berau,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPUD Berau Roby Maula tak mau berpolemik terkait ancaman salah satu partai politik yang akan menggugat hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ke MK. Namun, dia tidak akan mempersoalkan jika itu dilakukan.
“Sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sengketa pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi dan yang menyelesaikan Bawaslu. Itu saja,” katanya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Dia tidak mau berpanjang lebar membahas persoalan itu, karena diburu waktu untuk menghadiri rapat pleno tingkat provinsi di Samarinda yang dilaksanakan usai pihaknya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. (udi/fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bahas Penugasan Kader untuk Pimpin DPRD
Redaktur : Tim Redaksi