NasDem Tak Persoalkan Syarat Kuota Perempuan

Selasa, 02 April 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Partai pendatang baru di ajang pemilu, Nasional Demokrat (NasDem) mengaku tidak keberatan dengan syarat keterwakilan 30 persen perempuan. Sikap ini berbeda dengan beberapa partai lain yang menilai persentase tersebut tidak realistis.

Fungsionaris Partai NasDem, Despen Ompusunggu mengatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu, setiap peserta pemilu harus menghormatinya.

"Ini bukan soal memberatkan atau tidak, 30 persen kuota caleg perempuan sudah menjadi kesepakatan dalam konstitusi, sesuai UU Pemilu yang wajib dipenuhi," ujar Despen melalui pesan pendeknya, Selasa (2/4).

Despen mengakui, persyaratan ini memang tidak mudah. Namun, bukan mustahil untuk diwujudkan. "Dibutuhkan kerja politik yang benar-benar serius, guna mendapatkan caleg perempuan yang berkualitas," sambungnya.

Lebih lanjut Despen berharap partai-partai lain tidak menjadikan persyaratan ini sebagai formalitas belaka. Supaya nantinya caleg perempuan yang terpilih memang benar-benar bagus.

"Partai NasDem tentu mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, bukan sekedar basa-basi, melainkan bagaimana mendapatkan caleg perempuan dengan kualifikasi yang tidak kalah dibanding caleg laki-laki. Mulai dari aspek integritas, kapasitas dan kapabilitasnya," pungkas Despen.

Untuk diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan bahwa apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014.

Peraturan ini dinilai tidak masuk akal oleh beberapa partai, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan bahwa aturan yang diterapkan KPU tersebut tidak realistis. Pasalnya, perekrutan caleg perempuan tidaklah mudah.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Lompat Partai, PD Panggil Sadewo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler