JAKARTA--Sekitar 500-an guru bantu nasional yang tersebar di seluruh Indonesia nasibnya abu-abu. Tidak jelas statusnya apakah akan diangkat jadi CPNS atau tidak. Belakangan malah mereka disebut-sebut tidak masuk kategori satu (K1).
"Mereka banyak mengadu ke sini (Badan Kepegawaian Negara, red). Mereka menanyakan kenapa tidak masuk di kategori dua (K1)," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (29/1).
Dia mengaku prihatin dengan kondisi guru bantu nasional. Harusnya, guru bantu ini menjadi prioritas pengangkatan tahun 2012. Sebab, mereka merupakan honorer tertinggal.
"Mereka itu honorer yang diangkat oleh Kemendiknas (waktu itu) dan ditempatkan di daerah-daerah," ujarnya.
Mengapa sampai guru bantu ini terkatung-katung nasibnya, lanjut Tumpak, karena masalah sistem penggajian yang tidak rutin tiap bulan. Pasalnya, mereka menerima transferan tidak tiap bulan tapi dua bulan sekali bahkan lebih.
"Gaji mereka dari APBN, tapi transfernya tidak rutin tiap bulan. Nah ini berbenturan dengan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal, di mana honorernya bekerja minimal satu tahun. Itu sebabnya tim audit mengalami kesulitan untuk mengecek kebenarannya," terangnya.
Ditambahkannya, jika ini tidak bisa diselesaikan, akan menimbulkan masalah baru lagi. Apalagi 500-an guru bantu ini tidak jelas nasibnya hingga saat ini. (esy/jpnn)
"Mereka banyak mengadu ke sini (Badan Kepegawaian Negara, red). Mereka menanyakan kenapa tidak masuk di kategori dua (K1)," kata Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (29/1).
Dia mengaku prihatin dengan kondisi guru bantu nasional. Harusnya, guru bantu ini menjadi prioritas pengangkatan tahun 2012. Sebab, mereka merupakan honorer tertinggal.
"Mereka itu honorer yang diangkat oleh Kemendiknas (waktu itu) dan ditempatkan di daerah-daerah," ujarnya.
Mengapa sampai guru bantu ini terkatung-katung nasibnya, lanjut Tumpak, karena masalah sistem penggajian yang tidak rutin tiap bulan. Pasalnya, mereka menerima transferan tidak tiap bulan tapi dua bulan sekali bahkan lebih.
"Gaji mereka dari APBN, tapi transfernya tidak rutin tiap bulan. Nah ini berbenturan dengan PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal, di mana honorernya bekerja minimal satu tahun. Itu sebabnya tim audit mengalami kesulitan untuk mengecek kebenarannya," terangnya.
Ditambahkannya, jika ini tidak bisa diselesaikan, akan menimbulkan masalah baru lagi. Apalagi 500-an guru bantu ini tidak jelas nasibnya hingga saat ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Baru Tak Singgung Pendidikan Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi