Nasib Bupati Simalungun Terancam

Dilaporkan Hakim MK ke KPK

Jumat, 10 Desember 2010 – 02:38 WIB
Bupati Simalungun JR Saragih (kiri) bersama Refly Harun usai persidangan pembacaan putusan sengketa pemilukada Simalungun di MK, 24 September 2010. Foto: sam/JPNN

JAKARTA -- Bupati Simalungun JR Saragih dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara tuduhan mencoba menyuap hakim konstitusiIni terkait dengan sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun, yang dalam putusan MK 24 September 2010 mengesahkan kemenangan pasangan JR Saragih - Hj Nuriaty Damanik.

Bukan hanya JR Saragih yang akan dilaporkan ke KPK, kuasa hukumnya saat itu, Refly Harun dan Maheswara Prabandana, juga akan dilaporkan ke lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqaddas itu

BACA JUGA: Ibu-ibu PKK Diingatkan Jangan Suka Minta Gelang

Refly sendiri merupakan ketua tim investigasi dugaan suap di tubuh MK.

Ketua MK Mahfud MD yang membeberkan ketersangkutan JR Saragih ini, saat menggelar konperensi pers di gedung MK, kemarin (9/12).  Ikut hadir anggota tim investigasi, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, dan Refly sendiri
Bambang Harimurty absen.

Mahfud MD menyebutkan ada dua perkara sengketa pemilukada yang dituduhkan ada bau suap

BACA JUGA: Mahfud Masih Yakin MK Bersih

Yakni pemilukada gubernur Papua dan Simalungun
Untuk Papua, Mahfud memastikan tidak ada suap, karena tidak ada pemilihan gubernur tahun ini.

Mahfud masuk ke perkara Simalungun

BACA JUGA: 347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi

"Itu adalah kasus yang saudara Refly tangani yaitu bupati SimalungunKetika saudara Refly itu minta success fee, lalu si bupati ini bilang kepada Refly minta diskonKenapa, karena 1 milyar uang selebihnya akan diserahkan ke hakim MK.  Lalu saudara Refly melihat uang dalam bentuk dollar," ujar MahfudRefly tampak terhenyak mendengar paparan Mahfud.

Mahfud melanjutkan," Sesudah ini diselidiki si bupati menyatakan bahwa betul dia mengeluarkan uang dan yang menyerahkan supirnya namanya PurwantoPurwanto ketika ditemui mengaku tidak tahu menahu soal ituNah, berarti ini juga ndak ada bukti awal, ndak ada bukti yang ditemukan tim ini yang ada hubungan dengan hakim"

Dikatakan Mahfud, dirinya menghargai JR Saragih yang mengaku mengeluarkan uangNamun, karena pengakuan itu, Mahfud menilai sudah ada tindakan percobaan penyuapan.  Atas dasar inilah, Akil Mochtar, yang menjadi ketua hakim persidangan sengketa pemilukada, akan melaporkan JR Saragih ke KPK.

"Oleh sebab itu Hakim yang bersangkutan nanti juga pada saatnya akan memberikan keterangan dan justru dia yang akan melapor ke KPK karena dia tidak pernah ketemu sopir maupun dengan bupati itu," ujar Mahfud.  Dikatakan, paling lambat lima hari ke depan laporan ke KPK akan disampaikan.

Mahfud menilai, indikasi suap terhenti di sopir JR Saragih, dan tidak sampai ke hakim MKDengan alasan itu pula, Mahfud menyatakan tidak perlu mundur sebagai ketua MKDia pun mengaku sering menerima laporan dugaan suap ke hakim MK, tapi setelah dicek, hasilnya nihil.

Bagaimana tanggapan Refly? Dia mengaku tidak menyangka Mahfud menyebutkan nama pihak yang diduga terlibatNamun dia mengakui, memang dia sendiri juga dimintai keterangan oleh anggota tim investigasi, karena dia juga sebagai pengacara dalam perkara yang ditangani MK.

"Saya punya tanggung jawab moral untuk mengungkapkan apa yang saya lihat sendiri uang 1 miliar dalam bentuk dollar dan betul yang bersangkutan adalah klien saya, yang saya tidak tahu, dia ingin main-main dengan MKDia minta diskon karena katanya dia diminta hakim uangItu pengakuan dia," beber Refly.

Mantan wartawan itu mengaku, begitu mendengar JR Saragih mengatakan seperti itu, dia langsung menyatakan akan melaporkan ke KPKHarapannya, KPK melakukan penjebakan dan penangkapanHanya saja, kata Refly yang saat memberikan keterangan sama sekali tak mau menyebut nama JR Saragih, harapannya itu gagal.

"Dengan memohon, kita jangan dulu (lapor ke KPK), karena menang pilkada dengan betul, dengan meraih suara 400 ribuDia ingin menyelesaikan dulu kasus pilkada, setelah itu baru membantu mengungkap kasus iniTapi dia ingkar, beberapa kali dihubungi (lewat telepon) tak diangkat," ulasnya.

Dalam konpers kemarin, Jubir Tim Investigasi, Saldi Isra menjelaskan, secara de jure Refly memang ketua timHanya saja, untuk menghindari konflik kepentingan, yang bertindak sebagai ketua de facto adalah Bambang Widjojanto.

Hal yang sama dikatakan Adnan Buyung"Karena saya menganggap kurang tepat kalau Refly sendiri, dia orang yang terlibat, menjadi saksi, dia menjadi pemimpinnya (tim investigasi, red)," kata Buyung.

Bambang menjelaskan, tim bergerak tidak sembarangan, tapi dengan metodologi investigasiSaat memeriksa saksi pun, minimal harus dilakukan tiga anggota timDijelaskan juga, investigasi tidak hanya dilakukan di di Jakarta, tapi ke beberapa daerah"Sudah ke Sumut, sebagian di propinsi di SumateraKami juga ke Jawa BaratKita lacak," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler